By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pembelian Tiket KA untuk Keberangkatan Mulai 26 Oktober Wajib Gunakan NIK
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pembelian Tiket KA untuk Keberangkatan Mulai 26 Oktober Wajib Gunakan NIK

Last updated: 24 Oktober 2021 07:17 07:17
Jatengdaily.com
Published: 24 Oktober 2021 07:17
Share
Ilustrasi: Foto dok/KAI
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Executive Vice President Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo mengatakan, calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api (KA) jarak jauh untuk keberangkatan mulai Selasa, 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik.

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya. Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan.

Info selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. she

You Might Also Like

Operasi SAR Longsor Cisarua Dilakukan 24 Jam Non-Stop
Pemegang Senpi di Polres Pemalang Ikuti Test Psikologi
MIH Untag Semarang Gelar Webinar Bertajuk ‘Peluang dan Tantangan Indonesia’s Medical Tourism’
Menyiapkan Ibadah dan Ilmu, Ahli Falak Indonesia Sambut Gerhana Matahari Total 2027 dengan Umrah Bersama
Empat WNI Berhasil Dievakuasi dari Gaza, Saat Ini di Mesir
TAGGED:KAINIKtiket kereta
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?