YOGYAKARTA (Jatengdaily.com) – Komisi D DPRD Jateng menyambagi Dinas Perhubungan Provinsi DIY. Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi Alwin Basri itu diterima di Kantor Dishub DIY Jl. Babarsari No. 30 Yogyakarta, Kamis (4/11/2021).
Ketua Komisi D Alwin Basri menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya terkait integrasi layanan angkutan umum dan pantauan lalu lintas melalui teknologi informasi. Sistem pengendalian lalu lintas yang terintegrasi bisa diterapkan di Jateng.

“Bagaimana pengelolaan dan mengintegrasikan dengan kabupaten/kota, lalu teknologi apa yg digunakan untuk pemantauan lalu lintas melalui teknologi Informasi, dan apakah sudah ada aplikasi pendukung selama pandemi dalam melakukan perjalanan,” ucap politikus PDI Perjuanagn.
Maryoto selaku Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan, terkait pengendalian lalu lintas berbasis IT, sebagian besar kawasan simpang jalan yang ada di DIY sudah terintegrasi dengan Area Traffic Control System (ATCS).
Kemudian pengendalian lalu lintas di masa pandemi, Pemprov DIY telah memiliki aplikasi khusus yakni Visiting Jogja. Aplikasi tersebut dipergunakan untuk mempermudah angkutan pariwisata untuk mendapatkan informasi rute jalan maupun kondisi lalu lintas di DIY.
“Sebagian kawasan sudah terintegrasi dengan ATCS masuk dalam aplikasi Visiting Jogja. Dalam aplikasi tersebut juga lakukan penapisan atau screening,” ucapnya.
Sementara, Hadi Santoso Wakil Ketua Komisi D menanyakan terkait BRT aglomerasi dan pemanfaatan teknologi informasi kaitannya dengan sistem e tiketing dengan menggunakan casles (nontunai), serta menanyakan desain besar transportasi yang mendukung pengurangan gas emisi di perkotaan.
Samirun menyoroti pengelolaan Trans Jogja dikelola UPT atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Maryoto terkait grand transport untuk bus listrik secara bertahap guna mendukung keistimewaan DIY. Pergub dalam satuan ruang strategis bebas emisi dikawasan keraton dan daerah penyangga. Target utama kami bus listrik untuk melayani kawasan keraton dan penyangga dengan anggaran Daerah istimewa.
Penerapan operasional transjogja, lanjut dia, pada 2008 melalui mekanisme kerja sama antara swasta (bentuk konsorium). Namun sejak ada regulasi baru bisa memberikan subsidi kepada BUMN atau BUMD. Maka dengan BUMD Anindya Mitra Internasional tidak memiliki usaha, diarahkan mengelola transportasi.
Surat penugasakan kepada PT. AMI sebagai operator dan pengelola trans jogja. Pemberlakuan tiket transjogja sdh menggunakan casles (non tunai) sudah bekerja sama dengan beberapa bank.st