DEMAK (Jatengdaily.com) – Kasus pembunuhan anak balita berumur 2 tahun 9 bulan dan pengeroyokan ayah balita Farid Efendi (42) di Demak pekan lalu, berbuntut terbongkarnya kasus uang palsu (upal). Para tersangka pembunuhan berkaitan dengan bisnis upal bernilai ratusan juta rupiah di kota tersebut.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menuturkan, hasil penyidikan para tersangka pengeroyokan dan pembunuhan anak beberapa waktu lalu terungkap pula kasus dugaan produksi dan peredaran upal. “Upal yang diproduksi pecahan Rp 50 ribuan. Selama setahun beraksi, diperkirakan yang telah beredar senilai Rp 500 juta lebih,” ujarnya, saat pers rilis Rabu (29/12/2021).
Produksi upal dilakukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Mangunjiwan Demak Kota. Selama memproduksi upal, keempat tersangka pengeroyokan dan pembunuhan bocah yakni Nasirun (33), Saerofi (30), Khoirul Anwar (24) dan Rifqy Rosadi (24), semuanya warga Bonang Demak bertindak sesuai peran masing-masing.
Nasirun bertugas pada pengeditan dan pemasaran melalui media sosial. Saerofi alias Doyok bertugas mengeprint atau mencetak, Khoirul Anwar bagian finishing, sedangkan Rifqy mengirim melalui jasa titipan.
Untuk peredarannya, mereka dibantu Wono Khoirun (35), warga Kendal yang juga kakak Nasirun. Juga Slamet Timbul (40) dan Sowijoyo (42), dua warga Pasuruan sebagai reseller.

“Ada pun tarif penjualannya 1:3 yakni Rp 1 juta mendapatkan upal senilai Rp 3 juta yang siap edar. Atau 1:5 atau Rp 1 juta mendapatkan upal senilai Rp 5 juta namun masih dalam bentuk lembaran belum dipotong,” terang Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna, didampingi Kasubbag Humas Iptu Guyub Kartono.
Bersama para tersangka, Tim Buser menyita pula barang bukti berupa sejumlah perangkat komputer, printer, alat pres laminating, lem, alas kaca, 5 bendel kertas duslak, tinta printer, serta glitter. Di samping hasil cetak uang palsu Rp 50 ribu dua sisi belum difinishing, delapan lembar uang palsu Rp 50 ribu sudah finishing tapi rusak, penggaris, pisau atau cutter.
Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 50 miliar.
Diberitakan sebelumnya seorang balita RD dibunuh dengan keji oleh tersangka Saerofi alias Doyok, Khoirul Anwar , Rifqy Rosadi dan Nasirun. Bahkan para tersangka diduga juga merencanakan pembunuhan ayah dan ibu bocah RD. Motif pembunuhan diduga gara-gara percekcokan terkait bisnis upal yang kini diungkap Polres Demak. rie-yds


