Oleh: Ratna Selfiana
Statistisi Mahir pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pekalongan
BULAN September tahun lalu, warga di Kecamatan Blado, Batang, Jawa Tengah digegerkan dengan kabar seorang Kepala Dusun yang nekat gantung diri. Dalam surat wasiat yang ditinggalkan, pria itu mengaku menggunakan dana PKH yang harusnya dibagikan kepada masyarakat, dipakai untuk kepentingan pribadi. Sebelumnya salah satu Kepala Desa di Kecamatan Blado, Kabupaten Batang juga ditangkap pihak kepolisian Polres Batang karena terbukti korupsi dana desa pada Tahun Anggaran 2017 sampai 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 741,06 juta rupiah. Fenomena banyaknya penyalahgunaan dana desa dan bantuan masyarakat oleh aparat pemerintah ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Batang, tapi juga di beberapa daerah di wilayah Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), keberadaan dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (seperti jalan), sarana ekonomi (seperti pasar), sarana sosial (seperti klinik), serta untuk meningkatkan kemampuan berusaha masyarakat desa. Tujuan akhirnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dengan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Namun dalam perkembangannya, dana desa yang berlimpah tersebut ternyata rawan dari praktik korupsi.
Pendapatan desa yang dianggarkan dalam APBDes pada dasarnya merupakan perkiraan penerimaan desa yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan yang ada. Pendapatan desa meliputi 3 komponen utama yaitu: pendapatan asli desa, pendapatan transfer dan pendapatan lain-lain. Dalam publikasi Statistik Keuangan Pemerintah Desa Provinsi Jawa Tengah, Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa total realisasi pendapatan pemerintah desa, pada tahun 2020 sebesar 15,24 trilyun rupiah. Dari total seluruh pendapatan, sebesar 8,13 triyun merupakan pendapatan transfer yang bersumber dari dana desa.
Besarnya anggaran dana desa yang diterima dan dikelola oleh Pemerintah Desa tersebut harus menjadi perhatian berbagai pihak yang ada di desa untuk bersama-sama mengawasi dan mengelolanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku korupsi dana desa mayoritas dilakukan oleh Kepala Desa yang berdampak pada tidak optimalnya pelayanan publik yang ada di desa. Oleh sebab itu, maka perlu dilakukan pencegahan korupsi dana desa, dengan meningkatkan partisipasi masyarakat, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
Secara umum terdapat lima modus korupsi dana desa oleh pemerintah desa, yakni penggelembungan anggaran, adanya proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan dan penyelahgunaan anggaran. Modus ini biasa terjadi saat tahap perencanaan anggaran dan implementasi anggaran.
Faktor pertama penyebab rentannya korupsi dana desa karena lemahnya pengawasan institusi yang memiliki otoritas dalam pengawasan ditingkat desa. Perlu dihami bahwa kinerja lembaga pengawas, seperti Inspektorat Kabupaten/Kota, BPKP, dan BPK belum optimal dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan audit pengelolaan anggaran desa. Hal itu karena terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran lembaga tersebut untuk mengawasi seluruh desa di Jawa Tengah yang mencapai 7.809 desa.
Kemudian kedua, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan APBDes. Masyarakat hanya banyak dilibatkan dalam pelaksanaan, yang juga rentan praktik korupsi dan kolusi. Sedangkan pada tahap perencanaan masyarakat tidak dilibatkan secara substantive, melainkan semu, karena sebatas memenuhi syarat peraturan perundang-undangan, tanpa memberikan kontribusi partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi dana desa.
Selanjutnya ketiga, rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Masih adanya pengaruh feodalisme di desa-desa, menyebabkan masyarakat memandang Kepala Desa memiliki kuasa mutlak dalam perencanaan, dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Perangkat Desa, Elit Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya sebagai kekuatan pendukung kepentingan Kepala Desa.
Dengan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan desa, dan besarnya pengaruh Kepala Desa, maka sulit untuk mencegah terjadinya korupsi di desa. Ketiga hal tersebut merupakan faktor penyebab rentannya terjadi korupsi dana desa di desa.
Pencegahan korupsi dana desa dapat dilakukan dengan 4 (empat) Langkah, yakni: pembuatan MoU masyarakat dan perangkat desa untuk komitmen membangun desa, pembentukan tim pengawas independen yang awasi jalannya pengelolaan dana desa, sumpah perangkat desa menggunakan kitab suci, dan sanksi yang tegas pelaku penyalahgunaan dana desa.
Upaya lain pencegahan korupsi dana desa yakni dengan pembentukan klinik desa yang berada di bawah Inspektorat Provinsi untuk mendeteksi dini adanya potensi penyalahgunaan dana desa. Selain itu langkah pencegahan korupsi dana desa bisa dengan cara mengenali modus-modus korupsi dana desa, peningkatan kapasitas Perangkat Desa dan Pendamping Desa. Jatengdaily.com-st
0



