By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polisi Serahkan Berkas Perkara CPNS Fiktif Olivia Nathania ke Kejaksaan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
EntertainmentNews

Polisi Serahkan Berkas Perkara CPNS Fiktif Olivia Nathania ke Kejaksaan

Last updated: 6 Januari 2022 05:50 05:50
Jatengdaily.com
Published: 6 Januari 2022 05:50
Share
Olivia Nathania. Foto: Humas Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Kasus penipuan berkedok rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang menjerat anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) masih terus bergulir. Polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke kejaksaan.

“Saat ini, berkas perkaranya sudah dikirimkan oleh penyidik ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, dilansir dari laman Polri, Kamis (6/1/2022).

Zulpan menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu jawaban dari pihak kejaksaan perihal berkas perkara kasus penipuan CPNS tersebut. Nantinya kejaksaan akan menyampaikan berkas telah lengkap atau belum.

“Kita masih menunggu jawaban dari Jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21. Apabila dinyatakan lengkap maka nanti akan dilakukan tahap dua itu ya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Olivia Nathania (Oi) sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS. Selain Oi, terdapat empat orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengungkap identitas dari keempat tersangka masing-masing bernama Fiky Muliandhany, Rosita, Sidiq Nirmolo serta Ekky Saputra.

Keempatnya diketahui memiliki peran penting dan turut ikut serta membantu Oi dalam melakukan aksi penipuan CPNS tersebut.

“Fiky Muliandhany, dia yang memesan tempat di Gedung Bidakara untuk proses pengambilan SK. Dia sudah memesan sebanyak 10 kali,” kata Jerry dalam keterangan tertulis.

“Kemudian untuk Rosita, berperan sebagai perekrut. Dia yang melakukan perekrutan panitia pengawas untuk bekerja di Gedung Bidakara yang seolah dibuat sebagai panitia pengawas dari BKN,” lanjutnya.

Tersangka ketiga yang bernama Sidiq Nirmolo berperan menjadi panitia pengawas di Gedung Bidakara untuk menjadi orang BKN.

“Serta tersangka terakhir yakni Ekky Saputra alias Budi ini mengaku sebagai pegawai BKD Kota Bekasi. Dia sempat memberikan surat pengantar ke Dinas Pemadam Kota Bekasi namun ditolak karena surat tersebut tidak benar,” jelas Jerry.

Dalam perkara ini, Oi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sementara empat tersangka lainnya disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHP. she 

You Might Also Like

Tim PkM Fakultas Psikologi USM Beri Pelatihan Mindfulness ke Guru-Guru PAUD Ananda Sendangmulyo
Aksi Mahasiswa Semarang Ditemui Ganjar
Komisi C Minta Bapenda Update Data Potensi Wajib Pajak
Mahfud MD Resmikan Gedung Menara USM
Bawaslu Kendal Tak Minta Tambahan Anggaran Pemilu
TAGGED:Olivia NathaniaPerkara CPNS Fiktif
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?