By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Over Kapasitas, Sebanyak 41 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Over Kapasitas, Sebanyak 41 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan

Last updated: 17 Januari 2022 06:27 06:27
Jatengdaily.com
Published: 17 Januari 2022 06:27
Share
Nap asal Lapas Semarang dipindah ke Nusakambangan. Foto: dok/adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 41 narapidana (napi) yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Cilacap, Minggu (16/01) tengah malam.

Pelaksanaan redistribusi narapidana ini dilakukan menyusul tingkat hunian warga binaan di Lapas Semarang yang telah melewati batas kapasitas atau over-kapasitas. Selain itu juga pertimbangan Lapas Karanganyar Nusakambangan Cilacap memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi.

Pemindahan napi ini dilakukan secara tiba-tiba dengan mengklasifikasikan narapidana kasus narkoba dengan kategori bandar dan pengedar narkoba. Sekitar pukul 00.30 WIB, para napi tersebut pun dibawa ke Lapas Karanganyar Nusakambangan dengan menggunakan bus besar.

Proses pemindahan itu pun dilakukan dengan pengawalan yang cukup ketat dari petugas dan aparat kepolisian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kalapas Semarang, Supriyanto mengatakan bahwa redistribusi 41 narapidana ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas.

Supriyanto mengatakan kondisi Lapas Semarang saat ini memang over kapasitas.

“Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang. Tapi per hari ini penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri dari napi dan tahanan. Dan hampir setiap hari Lapas Semarang menerima pengiriman tahanan dari aparat penegak hukum,” jelasnya.

Jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ini dinilai tidak bagus untuk pengamanan di Lapas. Di Lapas Semarang, kekuatan regu jaga adalah 17 orang atau 1 banding 100 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 100 orang dan petugas harus menjaga 1.706 orang lebih.

Selain untuk mengurangi kapasitas hunian warga binaan di Lapas Semarang, Supriyanto menilai pemindahan itu juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dilakukan napi kategori bandar narkoba dan pengedar.

“Pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang dilakukan narapidana,” ujarnya. adri-she

You Might Also Like

Mahasiswa Rekayasa Perancangan Mekanik Sekolah Vokasi Undip Raih Juara di JISF
MT Darun Nisa’ Pererat Silaturahmi ke Panti Asuhan Al-Hikmah
Tumbuhkan Semangat Cinta Nabi, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Gelar Festival Maulid
Atikoh Ganjar Gandeng Nasyiatul Aisyiyah Turunkan Angka Stunting
Unissula Masuk Peringkat 56 Dunia Versi UniRank 2023
TAGGED:Lapas SemarangNapi dipindah NusakambanganOver Kapasitas
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?