Oleh : Nur Khoirin YD
KITA sering mendengar ucapan qabul oleh pengantin laki-laki dalam akad nikah, “saya terima nikahnya dengan mahar seperangkat alat sholat dibayar tunai”. Wujud alat shalat ini bisa berupa sajadah, mukena atau rukuh, mushaf al Qur’an, dan tasbih, yang harganya sangat relatif tergantung merk dan kualitasnya. Ada yang sangat murah dan ada yang mahal. Tetapi umumnya tidak mencapai satu juta rupiah. Pertanyaannya adalah, jika mahar atau maskawin itu dianggap pengganti atau harga kehalalan istimta’ (hubungan seksual suami istri), kok murah sekali? Adakah batas minimal jumlah maskawin? Bolehkah seorang istri menyebut maskawin atas dirinya? Hal-hal inilah yang akan diurai dalam tulisan kecil ini.
Makna dan Kedudukan Maskawin.
Mahar sesuai dengan fungsinya memliki beberapa sebutan atau nama, seperti shadaq (pemberian sebagai bukti kebenaran cinta), faridhah (pemberian wajib), ajr (upah atau ganti rugi), ‘ala’iq (sebagai bukti adanya hubungan suami istri), dan sebagainya. Mahar sebagai bentuk pemberian calon suami kepada calon istrinya ini telah berlangsung jauh sebelum Islam datang.
Di zaman Jahiliyah, mahar diberikan kepada wali si gadis, dan oleh karenanya si gadis tidak menerima apa-apa dari perkawinanya itu.(Murtadha Muththahari, Nizamu Huquq al Mar’ah fil Islam, hal. 174). Tradisi demikian kemudian diluruskan oleh Islam yang tetap mengakui adanya mahar dalam perkawinan tetapi menjadi hak penuh si gadis yang dinikahi itu dan bukan diberikan kepada si wali. Hal ini dengan jelas diungkapkan oleh Al Qur’an, “Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib” (QS. An Nisa’ : 4).
Pengertian ayat tersebut adalah, berikanlah mahar itu kepada para istri, bukan kepada para walinya, sebagai pemberian wajib. Pemberian wajib ini maksudnya adalah bukan sebagai harga pembelian atau sebagai ganti rugi. Karena yang mewajibkan adalah Syari’ dan oleh karenanya tidak bisa dibatalkan oleh siapapun selain oleh Syari’ sendiri. Dalam hal ini termasuk tidak boleh membuat kesepakatan perkawinan tanpa mahar.
Dengan kata lain, kewajiban memberikan mahar adalah kewajiban yang dituntut oleh agama, seperti kewajiban shalat, haji, dan sebagainya yang tidak bisa diubah dengan kesepkatan manusia. Tidak sah perkawinan tanpa mahar. Di sinilah terdapat perbedaan prinsip antara akad jual beli dengan akad nikah. Jual beli merupakan perjanjian antar manusia (muamalah) yang bisa dibatalkan atau diteruskan dengan kesepakatan. Sedangkan akad nikah selain mengandung unsur muamalah, juga mempunyai muatan ibadah yang lebih kuat, yang oleh karenanya tidak boleh membuat aturan sendiri meskipun disepakati.
Perintah memberikan mahar kepada wanita ini bisa dipahami sebagai kepemilikan. Ayat tersebut bisa diartikan, “milikkanlah mahar itu kepada wanita yang kamu nikahi, dan jangan kamu berikan kepada selain mereka”. Jadi dari ayat ini dapat dipahami, bahwa mahar menjadi milik sah istri dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk oleh walinya. Sebagai milik sah, maka istri bebas melakukan tasarruf, seperti menjual, menyewakan atau memindahmilikkan kepada orang lain, asal tidak melanggar ketentuan syari’ah.
Dalil lain yang menguatkan, bahwa mahar adalah milik istri juga ditunjukkan oleh beberapa ayat. Diantaranya, “Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya walau sedikitpun. Apakah kamu akan mengambil kembali dengan jalan tuduhan dusta dan dengan dusta yang nyata ? (QS. An Nisa’ : 30). Larangan mengambil kembali mahar juga ditunjukkan oleh ayat An Nisa : 21.
Batas minimal Mahar.
Dalam kitab-kitab fiqh tidak ada batasan minimal besarnya mahar. Nabi saw bahkan pernah bersabda “walau khataman min hadid” (walau cincin dari besai). Pada kesempatan lain Nabi bersabda, “nikah yang berkah adalah yang mahanya paling mudah”. Hadits ini semangatnya adalah mempermudah nikah. Jangan sampai nikah dipersulit karena mahalnya mahar atau karena syarat-syarat yang lain.
Tetapi jika mengacu pada ayat-ayat tentang mahar, maka dapat dipahami dengan jelas bahwa mahar itu harus bernilai ekonomi atau harta yang dapat dimiliki. Nabi saw sendiri ketika menikahi Khadijah memberikan mahrl sangat tinggi, 20 bakrah, yaitu onta betina. Jika harga satu ekor onta di Timur Tengah sekarang ini mencapai Rp 30 juta (berat 325 kg), maka mahar nabi ketika itu senilai Rp 600juta. Besarnya mahar ini menunjukkan betapa Nabi sangat menghargai seorang perempuan, dan sekaligus menggambarkan Nabi adalah laki-laki yang berkelas.
Dalam prakteknya, mahar ini sangat bervariasi dalam bentuk, kadar dan cara pembayarannya, sesuai dengan tradisi yang berlaku. Bahkan tidak jarang, mahar itu lebih merupakan hal yang bersifat simbolis yang oleh karenanya yang penting bukan nilai ekonomisnya atau besar kecilnya, atau mahal murahnya, tetapi lebih dipentingkan nilai khasnya.
Di kalangan umat Islam Indonesia, hampir selalu mahar maharnya berbentuk simbolis, yaitu mushaf Al Qur’an dan seperangkat alat salat. Tetapi biasanya juga diikuti dengan pemberian-pemberian yang lain yang mempunyai nilai ekonomis tinggi, seperti perhiasan, pakaian, sejumlah uang, barang-barang bawaan, rumah, dan sebagainya. Pemberian atau hadiyah-hadiyah tersebut, yang dalam istilah Jawa disebut Tukon, sebenarnya adalah bagian dari mahar yang menjadi milik istri sepenuhnya. Jika kemudian dipergunakan untuk keperluan resepsi atau yang lain, maka harus mendapatkan ijin dari si penganten perempuan. Calon istri juga bisa ngarani (menyebut) maskawin yang diinginkan, sebagai syarat pinangannya diterima. Tentu sesuai dengan kemampuan calon suaminya dan bukan bermaksud mempersulit.
Harus lunas sebelum bulan madu.
Mahar yang diserahkan kepada calon/istri disyaratkan harus jelas batasannya, baik disebut dalam akad nikah (mahar musamma) maupun tidak disebut (mahar mitsil), misalnya 100 gram emas, satu unit rumah tipe A, dan sebagainya. Para fuqaha juga sepakat, meskipun mahar itu boleh diung (tidak dibayar kontan pada saat akad), tetapi harus ditentukan tenggang waktu pelunasannya, dan harus lunas sebelum bulan madi atau setelah terjadi persetubuhan.(Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Jld. II, hal. 394). Jika misalnya terjadi perceraian sebelum bulan madu, maka suami wajib membayar separoh dari jumlah yang telah ditentukan, sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al Baqarah : 238.
Istri sebagai pemilik mahar dapat membebaskan suaminya dari kewajiban melunasi mahar, sebagian atau seluruhnya. Tetapi ini harus atas kekuasaan istri, dan bukan karena rekayasa dari suami. Selain itu, mahar juga bisa gugur karena terjadinya perceraian sebelum persetubuhan yang datang dari pihak istri. Misalnya karena istri murtad atau minta cerai (fasakh) karena ternyata suami miskin, atau suami cacat. Atau sebaliknya karena istri cacat sehingga tidak bisa melakukan keajibannya dan suami menjatuhkan talak.
DR. H. Nur Khoirin YD., MAg, Ketua BP4 Propinsi Jawa Tengah/Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo/Advokat Syari’ah/Mediator bersertifikat/Arbiter Syari’ah, Tinggal di Jl. Tugulapangan H.40 Tambakaji Ngaliyan Kota Semarang, Telp. 08122843498. Jatengdaily.com-st


