KENDAL (Jatengdaily.com) – Sebanyak 69 perahu nelayan kapasitas di bawah 7 Gross Ton (GT) di Kendal menjalani cek pengukuran di dermaga perairan Bandengan, Kabupaten Kendal. Pengukuran tersebut dilakukan petugas KSOP Tanjung Emas Semarang
Dari 69 perahu terdapat satu perahu tidak memenuhi syarat administratif untuk dilakukan pengukuran. “Ada satu kapal tidak diukur karena tidak punya dokumen kelengkapan surat-surat perizinan berlayar,” kata Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Emas Semarang, Capt Jaka Dwi Cahyanta, Kamis (3/3/2022).
Pengukuran sebagai syarat wajib sebelum diterbitkan elektronik Pas Kecil (E-PasKecil). Petugas juga memeriksa bagian bawah dek perahu serta sejumlah bagian lainnya.
“Jadi dokumen Pas Kecil merupakan surat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta dokumen kelengkapan berlayar,” ungkapnya.
Proses pengajuan aplikasi E-PasKecil dilakukan karena mengalami perbaikan untuk versi 2021 berwujud mirip KTP dengan bentuk sekarang dilengkapi barcode.
“E-PasKecil dilengkapi barcode bisa memudahkan pendataan kapal, kepemilikan dan batas waktu perpanjangan surat izin,” ujarnya.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Bandengan, Kendal, Triyono mengatakan upaya KSOP yang memproses pengajuan E-PasKecil bagi para nelayan lokal sangat membantu untuk mendapatkan legalitas kepemilikan kapalnya.
“Dengan dokumen Pas Kecil ini, nantinya jadi syarat mendapat bantuan kemasyarakatan seperti mesin kapal maupun subsidi solar,” kata dia. adri-yds


