By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: KSOP Semarang Cek 69 Sertifikasi Perahu Nelayan di Kendal, Satu Perahu Tak Punya Izin Berlayar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

KSOP Semarang Cek 69 Sertifikasi Perahu Nelayan di Kendal, Satu Perahu Tak Punya Izin Berlayar

Last updated: 3 Maret 2022 23:18 23:18
Jatengdaily.com
Published: 3 Maret 2022 23:18
Share
Perahu nelayan menjalani pengukuran untuk syarat wajib sebelum diterbitkan elektronik Pas Kecil (E-PasKecil). Foto: adri
SHARE

KENDAL (Jatengdaily.com) – Sebanyak 69 perahu nelayan kapasitas di bawah 7 Gross Ton (GT) di Kendal menjalani cek pengukuran di dermaga perairan Bandengan, Kabupaten Kendal. Pengukuran tersebut dilakukan petugas KSOP Tanjung Emas Semarang

Dari 69 perahu terdapat satu perahu tidak memenuhi syarat administratif untuk dilakukan pengukuran. “Ada satu kapal tidak diukur karena tidak punya dokumen kelengkapan surat-surat perizinan berlayar,” kata Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Tanjung Emas Semarang, Capt Jaka Dwi Cahyanta, Kamis (3/3/2022).

Pengukuran sebagai syarat wajib sebelum diterbitkan elektronik Pas Kecil (E-PasKecil). Petugas juga memeriksa bagian bawah dek perahu serta sejumlah bagian lainnya.

“Jadi dokumen Pas Kecil merupakan surat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta dokumen kelengkapan berlayar,” ungkapnya.

Proses pengajuan aplikasi E-PasKecil dilakukan karena mengalami perbaikan untuk versi 2021 berwujud mirip KTP dengan bentuk sekarang dilengkapi barcode.

“E-PasKecil dilengkapi barcode bisa memudahkan pendataan kapal, kepemilikan dan batas waktu perpanjangan surat izin,” ujarnya.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Bandengan, Kendal, Triyono mengatakan upaya KSOP yang memproses pengajuan E-PasKecil bagi para nelayan lokal sangat membantu untuk mendapatkan legalitas kepemilikan kapalnya.

“Dengan dokumen Pas Kecil ini, nantinya jadi syarat mendapat bantuan kemasyarakatan seperti mesin kapal maupun subsidi solar,” kata dia. adri-yds

 

You Might Also Like

SS Yasmin Karangawen Borong Medali Kejuaraan Aerobic Forkab Demak
Tahun Ini Kedokteran Unissula akan Buka Program Pendidikan Dokter Spesialis
Kepatuhan Masyarakat di Stasiun Meningkat
Jelang Hari Pelanggan Nasional, Layanan PLN Tetap Prima Melalui Customer Sharing and Caring
Tahap Pertama, 6.990 Tenaga Kesehatan di Kabupaten Tegal akan Disuntik Vaksin Covid-19
TAGGED:KSOP Semarangnelayan kendalpengukuran kapaltanjung emas
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?