By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Beredar SE Terkait Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Hoaks
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Beredar SE Terkait Status Pandemi Covid-19 Dicabut, Hoaks

Last updated: 7 Maret 2022 07:22 07:22
Jatengdaily.com
Published: 7 Maret 2022 07:22
Share
Foto: BNPB
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Merebaknya informasi potongan Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku merupakan hal yang tidak benar alias hoaks.

Dilanir dari laman resmi BNPB, pada Senin (7/3/2022), faktanya, hal tersebut merupakan potongan halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu (2/3/2022) bukan menyatakanpandemi Covid-19 dicabut, melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H (penutup). Berikut kalimat lengkap dibagian penutup surat edaran tersebut:

H. Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut. she 

You Might Also Like

Gibran-Teguh Kunjungi Rumah Sakit Darurat Covid-19 Benteng Vesternburg, Danrumkitlap: Belum Ada Pasien Positif
Pesan Ulama ke Ganjar, ‘Kalau Jadi Presiden Tolong Insentif Guru Agama Dilanjutkan’
Hari Peduli Sampah Nasional 2024 SBI dan Pemkab Bantul Kerja Sama Olah Sampah Plastik
Masjid Negara di IKN Merepresentasikan Kemajemukan Indonesia
Meriahkan Kemerdekaan, Lumpia Cik Meme Promo Beli Satu Gratis Satu
TAGGED:bnpbhoakspandemi dicabut
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?