By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Puluhan Ribu Motor Knalpot Brong Diamankan di Jateng
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Puluhan Ribu Motor Knalpot Brong Diamankan di Jateng

Last updated: 17 Maret 2022 07:36 07:36
Jatengdaily.com
Published: 17 Maret 2022 07:36
Share
Polisi amankan kendaraan berknalpot brong. Foto: Humas Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Ditlantas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan puluhan ribu kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Sedikitnya 61.616 kendaraan bermotor terjaring penertiban oleh petugas Lalu-Lintas di 35 Polres di Jawa Tengah dalam operasi yang digelar selama dua bulan, yakni 10 Januari 2022 hingga 10 Maret 2022.

Daerah yang paling banyak mengamankan kendaraan knalpot racing atau dikenal dengan knalpot brong adalah Kabupaten Banyumas, Kota Semarang dan Kabupaten Tegal dengan rata-rata 5.000 kendaraan.

“Dua bulan kita jalankan penertiban, hasilnya sudah 61.616 kendaraan yang kita amankan. Itu jumlah dari semua 35 Polres di Jawa Tengah. Tiga terbanyak daerah yang mengamankan knalpot brong adalah Banyumas, Kota Semarang dan Tegal Slawi,” jelas Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Drs Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum.

Kepada para pengguna knalpot brong, Polda Jawa Tengah mengedepankan humanisme yakni tanpa sanksi tilang. Meski demikian, sanksi tilang baru diberikan bila kendaraan tersebut ternyata tidak memiliki surat identitas yang jelas.

“Kita prioritaskan humanisme. Yang terjaring penertiban, kita langsung minta diganti dengan knalpot asli, kemudian dibuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Tidak ada tilang, tanpa tilang. Yang kita tilang bila ada pelanggaran lain yakni surat STNK nggak ada, pengendara tidak pakai helm, melawan arus atau melanggar rambu”, jelas Dirlantas Polda Jateng itu.

Ia menambahkan bahwa dari penertiban di lapangan tersebut, penggunaan knalpot brong identik dengan kenakalan remaja karena sebagian besar penggunanya adalah usia 14 sampai 20 tahun.

Penertiban knalpot brong sendiri dilakukan karena bentuknya yang tidak standar dan suara yang dimunculkan menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan orang lain.

“Evaluasi kita knalpot brong ini identik dengan kenakalan remaja. Hasil di lapangan itu penggunanya adalah remaja usia 14 sampai 20 tahun. Knalpot brong intinya mengganggu karena tidak standar, ada suara bising yang muncul sehingga mengganggu kenyamanan orang”, pungkasnya.

Di Provinsi Jawa Tengah, penertiban knalpot brong masih akan terus dilakukan, termasuk rencana penertiban terhadap kendaraan roda empat atau mobil. she

You Might Also Like

Jadikan Perayaan Natal Nasional sebagai Momentum Tumbuhnya Kesadaran Menjaga Sesama
Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir Kota Semarang
Kementan Antisipasi Hama dan Perubahan Iklim di Boyolali
Ribuan Orang Ikuti Kongres Sampah di Paseban Candi Plaosan Klaten
Resep Pangan Aman saat Pandemi COVID-19 Menurut BPOM
TAGGED:knalpot brong diamankanPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?