SEMARANG (Jatengdaily.com) – Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau yang lebih dikenal sebagai jembatan timbang akan ditutup sementara selama arus mudik dan balik Lebaran.
Hal itu untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional pada masa angkutan Lebaran 2019.
Sesuai PM 37 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran 2019, Pasal 6, penutupan itu dimulai pada tanggal 29 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Sementara untuk tempat diberlakukannya aturan itu, yakni di seluruh Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Provinsi Lampung.
Sebagai gantinya, jembatan timbang yang dilakukan penutupan difungsikan sebagai tempat istirahat atau rest area bagi para pengguna jalan.
Seiring dengan penutupan jembatan timbang, pihak Ditjen Hubdat melakukan pengaturan lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik. Di antaranya pembatasan operasional kendaraan angkutan bersumbu tiga atau lebih.
“Mobil barang yang dikenakan pembatasan operasional adalah mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Untuk pembatasan operasional mobil barang berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional pada tanggal 30 Mei 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB; dan tanggal 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. yds
GIPHY App Key not set. Please check settings