By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Satlantas Polres Karanganyar Sosialisasikan Persyaratan Kepemilikan BPJS Kesehatan Bagi Pemohon SIM dan STNK
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Satlantas Polres Karanganyar Sosialisasikan Persyaratan Kepemilikan BPJS Kesehatan Bagi Pemohon SIM dan STNK

Last updated: 28 Maret 2022 10:33 10:33
Jatengdaily.com
Published: 28 Maret 2022 10:33
Share
SHARE

KARANGANYAR (Jatengdaily.com)- Regulasi teranyar yang akan segera diterapkan pemerintah terhadap permohonan SIM dan STNK terus disosialisasikan oleh jajaran Satlantas Polres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Sarwoko menjelaskan, meskipun pemberlakuan aturan baru terkait kepemilikan aktif BPJS Kesehatan bagi pemohon SIM dan STNK tersebut belum pasti kapan diberlakukan, pihaknya terus melakukan kepada masyarakat dalam semua kesempatan.

“Hari ini anggota kami masih terus melakukan sosialisasi akan persyaratan baru yang sudah ditetapkan pemerintah, kami sosialisasikan secara langsung kepada warga yang datang ke Samsat maupun yang hadir ke kantor Satpas SIM Polres Karanganyar,” ungkap Kasat Lantas, dilansir dari jatengpolri.go.id, Senin (28/3/2022).

Kasat Lantas juga mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi tersebut dimaksudkan agar masyarakat umum mengetahui dan memahami akan aturan baru tersebu. Diharapkan, bagi pemohon yang datang pada saat peraturan baru sudah diberlakukan tidak tertinggal informasi sehingga menghambat proses pelayanan kepada masyarakat itu sendiri.

“Pada prinsipnya kami memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terkait dengan regulasi terbaru tersebut, tentunya kami Siap mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintahan. Dimohon keoada masyarakat untuk dapat memahami bahwa regulasi ini diambil dengan pertimbangan yang matang,” tutup Kasat Lantas. she 

You Might Also Like

Bandeng Mentari Mitra Binaan SIG Terus Berinovasi di Tengah Pandemi
Ichwan Setiawan Raih Gelar Doktor PDTS Unissula
Akhirnya Nikita Mirzani Jemput Sang Anak di Apartemen Jaksel Didampingi Polisi
Duka Gempa Turki dan Suriah, Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib pada Jumat 10 Februari 2023
BKBH FH USM Gandeng Kanwil Kumham Jateng Gelar Penyuluhan Hukum di Pedurungan Kidul
TAGGED:Polres KaranganyarUrus SIM pakai BPJS
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?