DEMAK (Jatengdaily.com)- Bupati Demak dr Hj Eisti’anah mengajak masyarakat memerangi peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, rokok tanpa cukai resmi juga merusak kesehatan.
Saat ‘Sosialisasi Peraturan Perundangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau’ di tengah gelaran wayang kulit lakon “Wahyu Tri Manggala” oleh Ki Dalang M Ikhsanuddin, bupati menyampaikan, sebagai daerah penghasil tembakau dan cukai tembakau, menjadikan Demak memperoleh dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) cukup besar.
“Karena manfaatnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, maka semakin gencar kita menggempur dan memberantas rokok ilegal, akan semakin besar DBHCHT dikembalikan ke daerah. Dalam hal ini Kabupaten Demak,” ujar bupati, Rabu (30/3) petang.
DBHCHT, Wabup Demak KH Ali Makhsun menambahkan, besar pula andilnya dalam menunjang pembangunan daerah. Baik itu pembangunan fisik maupun non-fisik, seperti kegiatan penyuluhan petani tembakau. “Hingga sosialisasi tentang bahaya mengonsumsi rokok ilegal bagi kesehatan juga penerimaan negara. Seperti pentas seni budaya gelaran wayang kulit oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Demak ini,” kata wabup.
Ketika meningkat kualitas SDM petani, diyakini meningkat pula produktivitas berikut kualitasnya. “Ketika hasil tembakau berkualitas pun hasil cukai tembakaunya melimpah, praktis berujung peningkatan kesejahteraan rakyat,” imbuh pengasuh Pondok Pesantren Al Amin Suburan Mranggen itu.
Sementara itu Humas Bea Cukai Semarang Afthar berpendapat, dari DBHCHT yang diterima negara akan kembali ke daerah. Agar masyarakat mengetahui beda cukai yang asli atau ilegal adalah, pada cukai asli terdapat hologram bergambar burung khas Indonesia seperti cendrawasih.
“Jika tidak ada hologram pada cukai, atau bahkan rokoknya tanpa cukai, maka sudah dapat dipastikan rokok atau hasil tembakau itu ilegal. Hasil tembakau yang dimaksud antara lain berupa rokok batangan, liquid (Vape) dan tembakau iris atau rajang untuk lintingan,” urainya.
Di sisi lain, Een Erlina dari Biro Isda Pemprov Jateng menambahkan, jika Jateng termasuk daerah terbesar penghasil tembakau, begitu pula Kabupaten Demak yang berpredikat daerah penghasil tembakau dan cukai tembakau.sehibungam keberadaan lahan sawah terbakar (di Guntur, Mranggen, dan Karangawen).
Meski ada beberapa kabupaten/kota tidak termasuk daerah penghasil tembakau maupun cukai, namun demi pemerataan pembangunan DBHCHT dibagikan ke 35 kabupaten/kota se-Jateng. Hanya saja prosentase penerimaan tetap diberikan proporsional, berdasarkan besar kecilnya luasan pertanian tembakau dan banyaknya pabrikan rokok bercukai resmi.
“Maka itu mari bersama berantas rokok ilegal. Jangan terlena dengan harganya yang murah, tanpa melihat bahayanya bagi kesehatan juga merugikan negara dan daerah,” tandasnya. rie-she


