By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Pemuda di Jepara Tewas Usai Dibacok Pedang, Polisi Tangkap Satu Pelaku
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pemuda di Jepara Tewas Usai Dibacok Pedang, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Last updated: 16 Mei 2022 12:28 12:28
Jatengdaily.com
Published: 16 Mei 2022 12:28
Share
Ilutrasi
SHARE

JEPARA (Jatengdaily.com) – Seorang warga KA (28) warga Donorojo, Jepara meninggal dunia usai dianiaya oleh sejumlah pemuda dengan cara dibacok menggunakan pedang. Satu pelaku AH (22) warga Pati diamankan, polisi dalami motif penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Satu tersangka AH sudah kami lakukan penahanan. Untuk motif tersangka yang sudah ketangkap yakni membantu temannya yang kalah berkelahi, sedangkan tersangka yang lain belum tahu karena belum ketangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Muhammad Fachrur Rozi, Minggu (15/5/2022).

Kejadian bermula ketika korban sedang duduk di depan rumahnya di Desa Ujung Watu, Kecamatan Donorejo pada jumat (13/5/2022) pukul 21.00 wib. Tiba-tiba korban didatangi seorang pemuda berinisial R langsung menyabetkan pedang ke arahnya.

“Korban berusaha membela diri langsung ditangkis dan pedang itu direbut,” ujarnya.

Kemudian melihat temannya kalah, AH yang berada disepeda motor berusaha membantu menganiaya korban juga kalah akhirnya pelaku melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok tangan kanan dan lengan tangan kiri dan telapak kaki kiri.

Sempat dirawat di rumah sakit untuk perawatan hingga nyawa tidak tertolong.
Akibat kejadian tersebut pelaku terancam pidana 7 tahun.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 170 KHUPidana atau 351 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkap dia. adri-she

You Might Also Like

Jokowi Ingin Rampungkan Jalan, Prabowo Perkenalkan Calon Menteri
Lewat Kurikulum, Stie AKA Siapkan Lulusan Mudah Diterima Pangsa Kerja
Setelah UI dan UGM, Giliran Mahasiswa Jatim Gegap Gempita Sambut Ganjar
Polri Putuskan Pertahankan Richard Eliezer Sebagai Anggota Polisi
Anak-anak Prajurit Kapal Selam Nanggala 402 akan Diberi Beasiswa
TAGGED:Pemuda di Jepara Tewas dibacokPolres Jepara
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?