By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Sembilan Parpol di DPRD Jateng Terima Bantuan Keuangan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Sembilan Parpol di DPRD Jateng Terima Bantuan Keuangan

Last updated: 7 Juni 2022 07:07 07:07
Jatengdaily.com
Published: 3 Juni 2022 07:01
Share
Gubernur Ganjar Pranowo menandatangani acara penyerahan bantuan keuangan kepada parpol tahun anggaran 2022. Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sesuai Ketentuan Permendagri No 36/2018 Pasal 25 ayat 4 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sembilan partai politik menerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Quatly Abdulkadir Alkatiri mengikuti Penandatanganan Bersama Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022, Kamis (2/6/2022).

Dalam acara tersebut, penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Ganjar Pranowo beserta para pimpinan partai politik yang mendapat kursi di DPRD Provinsi Jawa Tengah hasil Pemilihan Umum tahun 2019. Turut hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Ada sembilan partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD yakni PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PKS, Golkar, PPP, PAN, dan Demokrat, termasuk Nasdem.

Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly berharap dana bantuan untuk Parpol ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya yang telah diamanatkan sesuai Ketentuan Permendagri No 36/2018 Pasal 25 ayat 4 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Harapannya bantuan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan fungsinya. Dan juga untuk laporan akuntabilitasnya, dapat dilaporkan dengan sebaik-baiknya. Maka dengan itu, semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah melalui sambutannya menilai berita acara ini merupakan kewajiban dari pemerintah kepada partai politik. Maka dari itu harapannya dapat bermanfaat, serta akuntabilitas laporannya dapat disampaikan dengan sebaik-baiknya.

“Semoga bermanfaat untuk kader, parpol dengan fungsi menyerap, menghimpun dan sumber perekrutan kader dengan pendidikan politik yang sangat diharapkan. Biar bagaimana pun partai politik punya strategi masing-masing, mereka sudah paham soal ini,” ungkapnya. Adv/Anf

You Might Also Like

Suhu Panas Landa Sejumlah Wilayah Indonesia, Begini Penjelasan BMKG
Menumbuhkan Pemimpin Masa Depan melalui Budaya Anti-Bullying
Ganjar Fokus Bangun SDM Unggul dan Ekonomi, Mahfud Gas Berantas Korupsi
Program SG Cerdas, Semen Gresik Beri Beasiswa Puluhan Mahasiswa Berprestasi
Mobil Presenter Caren Delano Dibawa Sopirnya Yang Baru Kerja Seminggu
TAGGED:Permendagri No 36/2018 Pasal 25 ayat 4Sembilan Parpol di DPRD Jateng Terima Bantuan Keuangan
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?