SEMARANG (Jatengdaily.com) – Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono divonis hukuman 8 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi.
Vonis hukuman tersebut disampaikan Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kamis (9/6/2022). Putusan dibacakan Hakim Ketua Rochmad.
Putusan hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus yang membelit Budhi Sarwono ini, terkait suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Hakim menyatakan terdakwa tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Dalam perkara ini meski tak lagi menjabat sebagai direktur di PT Bumi Rejo, PT Sutikno Tirta Kencana dan PT Buton Tirto Baskoro, setelah menjabat sebagai bupati, terdakwa terbukti tetap membantu menjalankan perusahaan-perusahaan itu. “Secara tidak langsung terdakwa masih terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut,” tuturnya.
Terdakwa melalui orang kepercayaannya, Kedi Afandi, melakukan pengaturan sedemikian rupa terhadap para kontraktor yang mengikuti lelang pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara itu.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan pertama.
Sementara terhadap dakwaan kedua, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hakim menyatakan tidak terbukti. yds


