By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Bea Cukai Kembali Ungkap Penyelundupan Setengah Kilogram Sabu Lewat Barang Kiriman
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bea Cukai Kembali Ungkap Penyelundupan Setengah Kilogram Sabu Lewat Barang Kiriman

Last updated: 20 Juni 2022 17:40 17:40
Jatengdaily.com
Published: 20 Juni 2022 17:40
Share
Barng bukti sabu. Foto: beacukai
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kembali ungkap penyelundupan narkotika melalui barang kiriman, Bea Cukai Tanjung Emas Semarang bersama Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Polda Jawa Tengah berhasil gagalkan upaya penyelundupan kurang lebih 509.7 gram Methampetamine (sabu) dengan modus dimasukkan dalam false compartment, Senin (20/06/22).

“Penindakan ini merupakan hasil sinergi dari bersama tim gabungan dari Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.” terang Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin.

Kejadian diawali pada pada Senin (13/06/22) dilakukan pembongkaran barang berupa Barang Kiriman dari Zambia menuju Kabupaten Semarang terdapat 1 CN/AWB (Consignment Note/AirWayBill) yang mencurigakan yang berasal dari Zambia.

Berdasarkan hasil citra X-Ray dan pelacakan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY kemudian dilakukan pemeriksaan fisik atas koli barang kiriman ditemukan kristal bening yang disembunyikan dalam tabung suspensi udara dengan berat bruto kurang lebih 509,7 gram.

Dari hasil temuan tersebut dilakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga narkotika. Kemudian ditindaklakuti dengan pengujian sample pada Laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas kedapatan positif narkotika golongan I dengan jenis Metamphetamine (sabu). Anton Martin mengungkapkan atas temuan tersebut dilakukan controlled delivery bersama tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Bersama Team Ditresnarkoba Polda Jateng dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di JL. Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kel. Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang, Prov. Jawa Tengah.

“Menurut keterangan tersangka, paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dari sdr. A (DPO) narapidana yang berada di salah satu lapas Jawa Tengah dan tersangka baru 5 kali diperintahkan dan mendapatkan upah per kantong sebesar Rp. 250.000 dan memakai sabu secara gratis,” terang Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, dilansir dari laman resmi beacukai.go.id.

Penggagalan penyelundupan Methampetamine (sabu) melalui barang kiriman ini diperkirakan menyelamatkan ribuan anak bangsa nyawa dengan asumsi 1 gramnya di konsumsi oleh 4-5 orang.

“Narkotika ini adalah masalah serius yang menjadi tanggung jawab bersama. Taruhannya adalah masa depan bangsa. Kerjasama dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan meningkatkan pengawasan perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan masuknya Narkotika di Indonesia. Karena sudah menjadi tugas kami untuk memastikan barang yang masuk di wilayah Indonesia aman dan tidak membahayakan masyarakat,” imbuh Anton. she

You Might Also Like

100 Desa di Grobogan Terdampak Kekeringan
Satgas Rafi 2023 Berakhir, Pertamina Catat Sejumlah Kenaikan Konsumsi BBM di Jateng & DIY
H-3 Lebaran, Jumlah Kedatangan Penumpang di Stasiun Daop 4 Semarang Meningkat Mencapai 27.775 Penumpang
Menembus Kabut Dieng, Nostalgia dan Tawa Alumni SMP Karangnongko di Puncak Si Kunir
Anak Asuh Diminta Legawa Jika Lokalisasi SK Ditutup
TAGGED:bea cukaipenyelundupan sabu
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?