By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Satpol PP Kota Semarang Sisir dan Robohkan Lapak Pedagang Kurban Yang Terpapar PMK
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Satpol PP Kota Semarang Sisir dan Robohkan Lapak Pedagang Kurban Yang Terpapar PMK

Last updated: 4 Juli 2022 09:19 09:19
Jatengdaily.com
Published: 4 Juli 2022 09:19
Share
Satpol PP Kota Semarang robohkan lapak pedagang hewan kurban yang terpapar PMK. Foto: Humas Pemkot Semarang
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Satpol PP Kota Semarang merobohkan satu lapak pedagang hewan kurban yang ada di daerah Trangkil, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati karena saat dilakukan sidak pada beberapa hari lalu, diketahui empat ekor sapi di lapak tersebut terpapar virus penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan pembongkaran lapak memang menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan pada Kamis kemarin. Ia mengatakan jika lapak tidak dibongkar dan di sterilisasi akan berakibat pada meluasnya jangkitan PMK ke ternak di lapak sebelahnya.

“Sapi yang ekna PMK harus dikembalikan ketempat asalnya, dan ini lapak kami bongkar agar tidak menyebar virusnya,” Kata Fajar, dilansir dari laman pemkotsemarang, Semaran (4/7/2022).

Ia mengatakan lokasi bekas pedagang ternak yang terpapar PMK memang harus dirobohkan agar tidak dimanfaatkan lagi untuk tempat transaksi jual beli paling tidak sampai masa inkubasi virus selesai atau 14 hari. Nantinya pedagang boleh menggunakan lapak tersebut kembali setelah dilakukan desinfektan dan juga mendapat rekomendasi dari Dispertan.

“Kalau sekarang mau jualan ya cari tempat lain dulu, kalau mau pakai disitu lagi ya harus ada rekomendasi dari Dispertan dan juga sudah disterilisasi,” jelasnya.

Selain itu, Fajar meminta agar semua pedagang hewan ternak bisa mematuhi aturan yang sudah disusun melalui surat edaran Walikota tentang harus adanya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) bagi setiap ternak yang akan dijual.

“Hewan kurban yang dijual di Semarang harus ada SKKH nya, saya tidak mau tahu, jangan sampai Semarang namanya jelek ketika masih ada pedagang yang menjual hewan kurban tanpa SKKH apalagi ketahuan kena PMK,” tegasnya.

Pemilik lapak yang dirobohkan, Agus mengaku keberatan ketika lapak miliknya harus dibongkar. Padahal dirinya sudah menepati instruksi sebelumnya untuk mengembalikan sapi yang terpapar PMK ke tempat asal.

“Ini sapi sudah saya kembalikan tapi kok lapak saya masih dibongkar, saya jelas keberatan tapi ya mau gimana lagi,” keluhnya. she

You Might Also Like

Gempa M7,4 Guncang NTT, BNPB Pantau Wilayah yang Rasakan Guncangan
Gubernur Apresiasi Terobosan Baznas Jateng Sejahterakan Masyarakat
Pertamina Patra Niaga JBT Gelar Touring dan Awarding MyPertamina Hero Day
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Resmi Jadi Pemimpin Baru Indonesia
Cuaca di Madinah Siang Hari 43-46 Derajat Celsius, Tak Bersandal Kaki Jamaah Haji Bisa Melepuh
TAGGED:pmksatpol PP kota semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?