By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Komisi D Soroti Pengelolaan Aset Dinas Pusdataru di Kota Tegal
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Komisi D Soroti Pengelolaan Aset Dinas Pusdataru di Kota Tegal

Last updated: 19 Juli 2022 08:29 08:29
Jatengdaily.com
Published: 2 Juli 2022 08:20
Share
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com) – Permasalahan pengelolaan aset masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar di Jawa Tengah. Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi D Alwin Basri ketika memimpin rombongan komisi berkunjung ke Kantor Cabang Dinas Pusdataru Pemali Comal di Kota Tegal, Jumat (1/7/2022).

Alwin menjelaskan, kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan LHP BPK atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 terkait aset. Untuk rekomendasi dari LHP BPK menyuruh Kepala Dinas Pusdataru untuk memungut sewa sebesar Rp 45.000.000 dan segera menyerahkan ke kas daerah dan pada Minggu ke tiga bulan Juli terkait uang sewa tersebut harus sudah terselesaikan tepatnya tanggal 23 bulan ini.

Komisi D menggelar pertemuan dengan Dinas Pusdataru Jateng Cabang Pemali Comal di Kota Tegal. Foto:ist

Sudariadi selaku Sekretaris Dinas Pusdataru menjelaskan penunggakan pembayaran sewa aset tanah sebesar Rp 45.000.000 di Kelurahan Nyotosari, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Sekarang ini aset tersebut disewa untuk SPBU. Penunggakan pembayaran sewa dikarenakan pihak penyewa Abdul Chalim telah meninggal dunia. Masa sewa mulai dari 18 Desember 2018 sampai dengan 17 Desember 2021.

Sesuai rekomendasi dari BPK dikarenakan sang penyewa sudah meninggal dunia kami berkoordinasi dengan saudara Chusnul Chotimah dan saudara Muhammad Nur Cholis selaku ahli waris dan sepakat bahwa pada 15 Juli 2022 akan dilakukan pembayaran beserta mempengaruhi proses penyewaan tanah dengan perjanjian baru dengan Pemerintah Provinsi Jawa tengah selama 20 tahun.

Sudariadi selaku Sekretaris Dinas Pusdataru menjelaskan kepada Komisi D pada pertemuan dengan Dinas Pusdataru Jateng Cabang Pemali Comal di Kota Tegal. Foto:ist

Anggota Fraksi PDIP Alwin Basri menjelaskan memang di Komisi D sendiri ada beberapa banyak permasalahan tidak hanya di Pusdataru, tapi di SDM ada di Bina Marga ada dan rata rata itu adalah permasalahan aset. ”Kami berharap setelah adanya temuan ini dan tidak lanjut ini kedepannya tidak ada permasalahan yang sama terkait aset milik PSDA Pemali Comal Pusdataru,” katanya.st

 

You Might Also Like

Bonus Demografi dan Jejak Tradisi: Samuel Wattimena Ajak Generasi Muda Jadi Motor Pelestarian Budaya
Kelompok Pengajian BKKBN Jateng Silaturahmi ke Haryono Suyono Centre
Nama Bupati Wonosobo Dicatut untuk Penipuan di Medsos
Mahasiswa Notariat Untag Lolos 10 Besar Ujian PPAT
201 Sukarelawan Senkom Mitra Polri Ikuti Pelatihan Tracer COVID-19
TAGGED:Dinas Pusdataru di Kota Tegalkomisi D DPRD JatengSoroti Pengelolaan Aset
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?