By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: 57 Anak di LPKA Jateng Terima Remisi Hari Anak 2022
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

57 Anak di LPKA Jateng Terima Remisi Hari Anak 2022

Last updated: 26 Juli 2022 10:14 10:14
Jatengdaily.com
Published: 26 Juli 2022 10:14
Share
Ilustrasi
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 57 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jawa Tengah mendapat remisi pada peringatan Hari Anak tahun 2022. Dari 46 Lapas, Rutan dan LPKA, hanya dua UPT yang mendapat remisi.

“Lapas Kelas IIB Wonogiri sebanyak 4 anak dan LPKA Kutoarjo sebanyak 53 anak. Dua dari 57 anak yang mendapatkan remisi langsung bebas, karena terhitung sudah selesai menjalani masa pidananya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Jateng, Supriyanto, Selasa (26/7/2022).

Dia menjelaskan mengacu pada aturan yang berlaku, besaran remisi yang diberikan bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan. Namun untuk tahun 2022, di wilayah Jawa Tengah, remisi yang berikan hanya sebanyak 1 bulan dan 2 bulan.

“Besaran remisi yang diberikan didasarkan pada jumlah masa pidana yang telah dijalani seseorang. Semakin lama seseorang telah menjalani masa pidana maka semakin banyak remisi yang akan diterima,” jelasnya.

Dengan pemberian remisi Hari Anak Nasional Tahun 2022 ini, negara dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 1.368.000. Hal itu dihitung berdasarkan, berkurangnya masa pidana seseorang yang berdampak pada berkurangnya anggaran bahan makanan yang harus dikeluarkan oleh negara. adri-yds

You Might Also Like

Ribuan Pohon Ditanam di Kawasan Penyangga Air Gunungpati Semarang
Besok UIN Gelar Tasyakuran Ultah 80 Tahun KH Ahmad Darodji, 1966 hingga Kini Tak Pernah ‘Nganggur’
Siap-siap, PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading Yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia
Tim Jaga Kali untuk Antisipasi Kerusakan Tanggul
Dokter Spesialis Keliling  dan Obat-obatan Diterjunkan di Wilayah Bencana di Purbalingga 
TAGGED:hari anak 2022LPKA Jatengremisi anak
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?