57 Anak di LPKA Jateng Terima Remisi Hari Anak 2022

1 Min Read
Ilustrasi

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 57 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jawa Tengah mendapat remisi pada peringatan Hari Anak tahun 2022. Dari 46 Lapas, Rutan dan LPKA, hanya dua UPT yang mendapat remisi.

“Lapas Kelas IIB Wonogiri sebanyak 4 anak dan LPKA Kutoarjo sebanyak 53 anak. Dua dari 57 anak yang mendapatkan remisi langsung bebas, karena terhitung sudah selesai menjalani masa pidananya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Jateng, Supriyanto, Selasa (26/7/2022).

Dia menjelaskan mengacu pada aturan yang berlaku, besaran remisi yang diberikan bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan. Namun untuk tahun 2022, di wilayah Jawa Tengah, remisi yang berikan hanya sebanyak 1 bulan dan 2 bulan.

“Besaran remisi yang diberikan didasarkan pada jumlah masa pidana yang telah dijalani seseorang. Semakin lama seseorang telah menjalani masa pidana maka semakin banyak remisi yang akan diterima,” jelasnya.

Dengan pemberian remisi Hari Anak Nasional Tahun 2022 ini, negara dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 1.368.000. Hal itu dihitung berdasarkan, berkurangnya masa pidana seseorang yang berdampak pada berkurangnya anggaran bahan makanan yang harus dikeluarkan oleh negara. adri-yds

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.