By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pengeroyokan Ojol Berbuntut Pelaku Tewas, Kriminolog Undip: Kurang Kesadaran Hukum
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pengeroyokan Ojol Berbuntut Pelaku Tewas, Kriminolog Undip: Kurang Kesadaran Hukum

Jatengdaily.com
Published: 28 September 2022 12:12
Share
Ilustrasi.
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Kasus pengeroyokan pengemudi ojek online di Semarang yang berbuntut aksi balas dendam dan slah satu pengeroyok tewas, menjadi perhatian sejumlah pihak.

Pakar Kriminolog Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono menyatakan tindakan yang dilakukan pihak-pihak tersebut akibat kurangnya kesadaran hukum.

Baca Juga: Pengeroyokan Pengemudi Ojol di Semarang, Korban Tewas Akibat Pendarahan Otak

Dirinya sangat menyayangkan adanya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh kelompok tertentu dan berujung merenggut nyawa seseorang. “Ini kan negara hukum, seharusnya bisa diselesaikan secara hukum bukannya malah main hakim sendiri,” kata budi Wicaksono, Rabu (28/9).

Kasus tersebut bermula, ketika sekelompok driver ojek online membela rekan kerjanya yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan tukang parkir di SPBU Majapahit, Semarang pada (24/9/2022). “Itu jelas motifnya balas dendam,” ungkapnya

Menurut Budi, faktor psikologi sosial dalam bertindak secara berkelompok mampu mempengaruhi jiwa seseorang dalam mengambil keputusan. Seperti contoh, ketika seseorang mendapatkan dorongan dalam berkelompok akan lebih berani dalam bertindak.

“Contohnya kalau sendirian kan pasti mikir-mikir dulu, tapi kalau ada sejumlah orang sebut saja kelompok akal sehat pasti tidak akan dipakai,” terangnya.

Pentingnya masyarakat memiliki kesadaran hukum dan budi pekerti dalam setiap perilaku. “Budi pekerti itukan untuk menghaluskan perilaku ya dan sadar hukum itu juga perlu,” jelasnya.

Pelaku tindak main hakim sendiri bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuh yang disengaja dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana hingga seumur hidup.

“Pengeroyokan pasti juga sudah di rencana apalagi sampai merampas nyawa seseorang dan ada Undang-Undang yang mengatur tindakan tersebut,” pungkasnya. adri-yds

You Might Also Like

Sempat Tertunda, Jembatan Kaca Hutan Wisata Tinjomoyo Diupayakan pada 2021
Tujuh Pelaku Yang Diduga Lakukan Pelemparan Bus Persis Solo Ditangkap
Syahdu di 17 Ramadan, 40 Santri Khatamkan Al-Qur’an 30 Juz di Masjid Agung Jawa Tengah
Hendi akan Sidak Penyedia Masker dan Tindak Penyebar Hoax Corona
Mahasiswi USM Juara 1 Bintang Radio RRI Semarang 2025
TAGGED:kesadaran hukumkriminolog undipojolpenganiayaanpengeroyokan
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?