By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: PDAM Demak Berencana Penyesuaian Tarif
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

PDAM Demak Berencana Penyesuaian Tarif

Last updated: 1 Oktober 2022 10:11 10:11
Jatengdaily.com
Published: 1 Oktober 2022 10:11
Share
Pejabat Direktur Utama Pudam Kabupaten Demak H Qumarul Huda saat memaparkan rencana penyesuaian tarif pelanggan Pudam. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Perumda Air Minum (Pudam) Kabupaten Demak berencana memberlakukan penyesuaian tarif. Rencana penyesuaian tarif per meter kubik dimulai dari Rp 515 untuk kategori sosial umum, Rp 640 (sosial khusus), Rp 790 (rumah tangga 1), Rp 940 (rumah tangga 2), Rp 1.040 (rumah tangga 3) dan Rp 1.190 untuk klasifikasi rumah tangga 4.

Pada Sosialisasi Penyesuaian Tarif Pudam Kabupaten Demak, Pejabat Direktur Umum Perumda Air Minum Kabupaten Demak Qumarul Huda SH menyampaikan, kenaikan tarif seringkali tidak populis tapi sebuah dinamika. “Sebagai pengelola perusahaan umum daerah, dalam menjalankan usaha sosial selalu diutamakan, baru kemudian provit,” ujarnya, Jumat (30/9).

Demi pelayanan baik dan kelancaran operasional, lanjut Qumarul Huda, pembiayaan yang bisa ditekan akan ditekan. Sebagaimana prinsip ekonomi, berusaha dengan biaya sedikit mendatangkan keuntungan tinggi.

“Pada prinsipnya, Pudam tidak akan naik tarif jika tidak rugi. Namun karena sejak 2018 belum pernah ada kenaikan tarif, ditambah adanya penyerahan aset senilai Rp 48 miliar yang berdampak biaya penyusutan mesti ditanggung perusahaan, dibutuhkan adanya penyesuaian tarif karena berpotensi merugi,” imbuhnya.

Oleh karena perusahaan harus untung agar bisa memberi kontribusi PAD, sementara pada saat sama air termasuk pelayanan dasar, maka sesuai Permendagri Nomor 21/2020 tentang perhitungan tarif PDAM, penyesuaian tarif harus mengindahkan beberapa aspek. Antara lain ada konsultasi publik, tarif baru tidak lebih besar dari empat persen UMK, transparan, serta wajib ada perbaikan mutu pelayanan.

Hadir pada kegiatan sosialisasi Penyesuaian Tarif Pudam tersebut, Konsultan Kenaikan Tarif Pudam Muh Ari Wibowo. Di samping juga sejumlah elemen yang terdiri dari tokoh masyarakat, LSM, juga media massa.

“Yang jelas penyesuaian tarif Pudam hanya akan diberlakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Ibu Bupati Demak dr Hj Eisti’anah. Saat ini rancangan penyesuaian tarif sedang diajukan untuk dikaji,” pungkas Qumarul Huda. rie-yds

 

You Might Also Like

Terima Perwakilan Buruh, Wali Kota Siapkan Usulan UMK Minimal 3,7 Juta dan Pastikan Ada UMSK
Ganjar Tekankan Konsistensi Pengelolaan Sampah Hulu Hilir dan Pengembangan Ekonomi Sirkular
Lebih dari 900 Personel Gabungan Lakukan Operasi Penanganan Darurat Paska Erupsi Semeru
Membanggakan, Putri Ariani Lolos ke Babak Final America’s Got Talent 2023
Solo PPKM Level 3, Objek Wisata Tetap Buka
TAGGED:pdam demakPemkab Demakpenyesuaian tarifpudam demak
Share This Article
Facebook Email Print
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?