By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Mereformulasi Kebijakan Tindak Pidana Korupsi, Sudiyono Raih Doktor di Untag
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Mereformulasi Kebijakan Tindak Pidana Korupsi, Sudiyono Raih Doktor di Untag

Last updated: 1 Oktober 2022 14:16 14:16
Jatengdaily.com
Published: 1 Oktober 2022 14:16
Share
Sudiyono, SE, SH, MSi MKn, MH raih doktor bidang ilmu hukum setelah mereformulasi kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi, pada acara ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh PSHPD Untag Semarang, belum lama ini.Foto:dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan keuangan negara. Di Indonesia, korupsi masih merajarela, sementara pemberantasannya masih sangat lamban. Hal itu disebabkan masih lemahnya penegakan hukum, kualitas SDM yang kurang mumpuni, lemahnya koordinasi, serta sering terjadi tindakan korupsi dalam menangani kasus korupsi itu sendiri.

Untuk itu diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana yang adil dalam pemberantasan korupsi. Adapun kebijakan hukum yang dimaksud adalah Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang No. 20 tahun 2001.

Permasalahan itu telah disoroti oleh Sudiyono, SE., SH., MSi., MKn., MH dan disampaikan pada saat mengikuti ujian terbuka promosi doktor yang digelar oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Untag Semarang belum lama ini.

Melalui disertasinya yang berjudul “Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana yang Berkeadilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” ia menyatakan bahwa undang-undang tersebut perlu direformulasi dengan ditambahkan pedoman pemidanaan, dengan tujuan untuk mengatur penerapan putusan penjatuhan pidana berdasarkan ukuran kerugian negara dengan vonis hukuman. Dengan demikian, penerapan putusan pidana menjadi adil bagi masyarakat dan bagi koruptor itu sendiri. ujarnya.

Lebih lanjut, Sudiyono yang juga sebagai advokat dan pernah berkarir di Kementerian Perhubungan sejak tahun 1993 hingga 2018 menjelaskan bahwa reformulasi kebijakan hukum pidana harus dapat memberikan efek jera. Menurutnya, penerapan putusan penjatuhan pidana bisa dilakukan dengan hukuman mati jika memungkinkan seperti yang berlaku di China atau diberikan tambahan sanksi sosial seperti yang berlaku di Jepang.

Selain itu, penjatuhan pidana juga dapat dilakukan dengan cara mencabut hak politik bagi koruptor serta menyita seluruh aset harta benda dari hasil tindakan korupsi untuk diserahkan ke negara, ungkapnya.

Melalui disertasinya yang disusun Sudiyono selama kuliah program doktoral di Untag Semarang, ia berharap agar pemerintah berkomitmen serius dalam pemberantasan korupsi sehingga dapat dicegah dan ditindak lebih cepat. Dengan demikian, Indonesia menjadi negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelamatkan keuangan negara.

Pada ujian terbuka promosi doktor tersebut, Sudiyono telah dipromotori oleh Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum dan ko-promotor Dr. Machfudz Ali, S.H., M.Si yang sekaligus sebagai penguji.

Adapun sebagai penguji yang lain adalah Prof. Dr. Edy Lisdiyono, S.H., M.Hum, yang juga sebagai ketua sidang, kemudian Prof. Dr. Sarsintorini Putra, S.H., M.H merangkap sekretaris sidang, selanjutnya Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, S.H., M.H., M.M, serta Dr. Bambang Joyo Supeno, S.H., M.Hum. Adapun sebagai penguji eksternal adalah Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH, MS.

Pada ujian terbuka tersebut Sudiyono dinyatakan lulus sebagai doktor bidang ilmu hukum untuk yang ke 56 dengan indeks prestasi komulatif sebesar 3,62 dengan predikat sangat memuaskan. st

You Might Also Like

PSIS Kembali Gagal Raih Poin Sempurna di Kandang
Diciduk Polisi Lagi, Tes Urine Millen Cyrus Positif Benzo
Satukan Hati nan Fitri, Telkom Tingkatkan Kapasitas Jaringan Menjadi 58,4 Tbps
Jenazah Ning Arina Sabiela Fadlolan Dishalatkan Ribuan Orang di Masjid Raudlatul Jannah
Marselino Fokus Jelang Laga Indonesia versus Irak dan Filipina
TAGGED:HeadlineMereformulasi Kebijakan Tindak Pidana KorupsiSudiyono Raih Doktor di UntagUntag Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?