By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Operasi ‘Sikat Jaran’ di Demak Ungkap 19 Kasus Curanmor
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Operasi ‘Sikat Jaran’ di Demak Ungkap 19 Kasus Curanmor

Last updated: 5 Oktober 2022 16:53 16:53
Jatengdaily.com
Published: 5 Oktober 2022 16:53
Share
Para tersangka pelaku pencurian sepeda motor berikut barang bukti yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Demak dalam rangka OSJC 2022 pada September lalu. Foto: sari
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Sebanyak 19 unit sepeda motor berhasil diamankan Polres Demak sebagai barang bukti kegiatan Operasi Sikat Jaran Candi (OSJC) 2022. Bersamaan itu 19 tersangka kini meringkuk di tahanan mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat siaran pers, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, selama OSJC 2022 digelar pada September, Satreskrim dan sejumlah Polsek jajaran Polres Demak berhasil mengungkap 19 kasus pencurian sepeda motor dan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran sepeda motor.

“Sebanyak 19 tersangka berhasil dibekuk, berikut mengamankan 19 sepeda motor sebagai barang bukti dan dua kendaraan bermotor lainnya sebagai sarana tindak pencurian,” ujarnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchamad Zazid, Rabu (5/10/2022).

Selain muka lama atau residivis, beberapa di antara para tersangka adalah pelaku pemula. Parahnya, dari 19 orang tersebut lima di antaranya adalah anak-anak, lebih parahnya lagi mereka semuanya pelaku atau biasa disebut ‘pemetik’.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat meminta keterangan pasutri pelaku pencurian sepeda motor, yang berkilah beraksi karena terdesak kebutuhan hidup. Foto: sari

Modusnya rata-rata sama, yakni menggunakan kunci ‘T’ dan mencari target di tempat-tempat sepi pada malam hari. Namun ada juga menggunakan teknik sambung kabel, dan beraksi pada siang hari. Seperti dilakukan pasangan suami istri asal Kecamatan Gajah, Waluyo (27) dan Rohmawati (23).

“Khususnya pasangan suami-istri ini, sebelum beraksi keduanya berboncengan sepeda motor keluar-masuk desa dan perkampungan mencari sasaran. Setelah menemukan target, si istri tetap atas kendaraan mereka mengawasi keadaan sekitar. Setelah dirasa aman, si suami menuju sasaran pencurian dan melakukan teknik sambung kabel,” urai kapolres.

Dalam hitungan menit, ketika sepeda motor target bisa dinyalakan, si istri buru-buru mendekat dan kabur mengendarainya. Sementara si suami membuntuti dari belakang menggunakan kendaraan mereka.

Sebagaimana alasan pada umunya, pasutri yang telah memiliki satu anak itu berkilah terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Sedangkan keterampilan sambung kabel diperolehnya saat bekerja di bengkel.

“Baru sebulan kami beraksi, dan dapat enam sepeda motor. Sasaran kebanyakan yang ditinggal pemiliknya (petani) di pinggir sawah. Setiap satunya saya jual melalui online Rp 1,2 juta ke penadah di Jepara,” ujar Waluyo.

Para tersangka pelaku pencurian sepeda motor tersebut dijerat pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. rie-yds

You Might Also Like

Neng Wirdha Belajar dari Bunda Elvi Sukaesih
Peringati Ultah Ke-4, Saloka Theme Park Beri Kejutan Pengunjung
Polisi Usut Kasus Gantung Diri Terpidana Mati Asal China Chai Changpan, yang Sempat Kabur dari Lapas
Presiden Tinjau Vaksinasi Bagi 1.000 Orang di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang
Pujian Gus Iqdam ke Atikoh Ganjar; Masih Muda dan Tawadhu’
TAGGED:curanmoroperasi sikat jaran 2022polres demak
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?