By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Bawa Sabu dalam Kemasan Brownies, Dua Wanita Diamankan
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Bawa Sabu dalam Kemasan Brownies, Dua Wanita Diamankan

Jatengdaily.com
Published: 29 Juli 2019 21:28
Share
Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba.
SHARE

TEGAL (Jatengdaily.com) -Dua wanita terpaksa diamankan personel Polsek Tegal Timur Polres Tegal Kota.  Keduanya diduga menjadi pemasok dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya yakni SH (22), warga Desa Karangwangun Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon dan PR (28), warga Desa Telawah Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan. Dari tangan keduanya , petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB).

Kapolsek Tegal Timur Kompol Agus Endro Wibowo mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat, akan adanya penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan laporan itu, dia kemudian memerintahkan personelnya melakukan penyelidikan.

“Dalam penyelidikan itu, petugas berhasil mengidentifikasi SH yang diduga menjadi pelaku dan selanjutnya melakukan pengintaian,” katanya, Senin (29/7/2019).

Saat pengintaian itu, kata Agus Endro, petugas melihat SH berhenti saat berboncengan dengan seorang laki-laki, dengan membawa kotak mencurigakan di sebuah tempat kos di Jalan Slamet. Petugas selanjutnya menghentikan mereka dan melakukan pemeriksaan.

“Saat itulah petugas menemukan satu paket subu-sabu di dalam dus kue brownies. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tegal Timur untuk kepentingan penyelidikan,” jelasnya.

Kapolsek mengatakan saat dimintai keterangan, SH mengaku, memesan barang haram tersebut dari PR yang berada di Semarang. Modusnya, SH mentransfer uang terlebih dahulu kepada PR.

“Setelah uang diterima, PR mengirimnya dalam kemasan brownies melalui travel ke tempat kos SH,” tandasnya.

Dari tangan SH, imbuh Kapolsek, pihaknya menyita paket sabu seberat 0,55 Gram (ditimbang berikut plastik klipnya), dus brownies, dan HP. Sedangkan dari pelaku PR, juga disita sebuah HP.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (1) Jo dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun. Wing-she

You Might Also Like

KAI Hadirkan Program Umroh Gratis Tahap 2, Tingkatkan Transaksi di Access by KAI
KKN RDR 77 UIN Walisongo Kunjungi UMKM Getuk
Proyek Kabel Laut Internasional ICE IV Dorong Konektivitas Intra Asia ke India, Timur Tengah dan Global
Gelar Pameran Koleksi Wastra, Inilah Cara Samuel Berbagi Kekayaan Budaya Nusantara Tersembunyi
Silaturasa di Kota Bengawan: Tawa, Doa, dan Semangat Baru PWI Bersatu 
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?