By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Polda Jateng Berhasil Ungkap 23 Penambangan Ilegal dan Amankan 22 Tersangka
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Polda Jateng Berhasil Ungkap 23 Penambangan Ilegal dan Amankan 22 Tersangka

Last updated: 15 Oktober 2022 06:07 06:07
Jatengdaily.com
Published: 15 Oktober 2022 06:07
Share
Kapolda Jateng. Foto: Polda Jateng
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Satgas Puser Bumi Polda Jawa Tengah mengungkap aksi illegal mining atau penambangan liar, sepanjang 2022 dengan menangkap 22 tersangka. Tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga menyita 26 alat berat dan 43 truk.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan 23 kasus yang diungkap jajarannya itu berasal dari Polres Pati, Polres Magelang, Polres Klaten dan juga Ditreskrimsus. Pernyataan itu dikatakan saat berada di Mako Brimob Satbrimob Polda Jateng di Pati, kemarin.

Kapolda Jateng menjelaskan illegal mining merusak lingkungan sekitar dan mengancam masa depan bangsa. Sehingga, harus dilakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Bahwa lingkungan hidup itu menjadi perhatian dari pemerintah. Tidak hanya bapak presiden, bahkan DPR/MPR juga menjadi pemerhati terkait lingkungan hidup. Ini penting sekali, karena dampaknya pada generasi yang akan datang. Oleh karena itu, jajaran Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk melakukan operasi dengan kita bentuk Satgas Puser Bumi,” terang Jenderal Bintang Dua ini dilansir dari laman humas Polri.

Para tersangka dikenakan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar. she 

You Might Also Like

Teknik Perkapalan UNDIP Bidik Akreditasi Internasional IABEE di 2021
Lebih 126 Ribu Penumpang Diberangkatkan Daop 4 Semarang Selama Empat Hari Masa Arus Balik
Satgas Damai Cartenz Amankan Senpi dan Ratusan Amunisi dari KKB
Indosat dan Kadin Berkolabirasi Gelar Pelatihan IT & Coding untuk Sektor UMKM, Pertanian, dan Perikanan
Lakukan Pengabdian Masyarakat, Mahasiswa MKn Unissula Bantu Pembuatan Akta Gratis bagi Warga 
TAGGED:Polda Jateng Berhasil Ungkap 23 Penambangan Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?