SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kelakuan bejat dilakukan oleh seorang ayah tiri, RM (42 tahun) kepada anak tirinya yang masih berusia NFS (15 tahun) di Gayamsari, Kota Semarang.
Perbuatan asusila tersebut telah dilakukan sejak tahun 2017, dimana anak tersebut masih kecil. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. Senin (24/10/2022) mengatakan, kejadian tersebut dilakukan ayah tiri RM terhadap korban NFS yang diketahui sudah dilakukan lebih dari 10 kali sejak tahun 2017 atau sejak korban masih duduk dibangku kelas 5 SD sebelum menikahi IW yang merupakan ibu dari NFS. RM menikahi ibu korban tahun 2018.
AKBP Donny menjelaskan, korban NFS awalnya menceritakan hal yang dialaminya kepada gurunya MGD. Dan MGD pun mengarahkan supaya kejadian tersebut disampaikan kepada pihak keluarga.
“Perbuatan cabul yang dilakukan RM adalah dengan cara memasukkan jari tangannya sambil menempelkan kemaluannya, perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2017 atau saat korban masih kelas 5 SD”, tambah Donny dirilis dari laman humas polrestabes Semarang.
“Sang ibu (IW) tidak menerimakan tindakan yang dilakukan oleh suaminya RM terhadap putrinya NFS dan melaporkannya kepada kepolisian”, terang Donny.
Atas tindakannya pelaku mendapat dihukum atas Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan atau pasal 294 kuhpidana ayat (1) dengan dipidana dengan pindana penjara selama lamanya 7 tahun. she
0



