By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ibu Kandung Pembuang Mayat Bayi di Solo Terancam 15 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ibu Kandung Pembuang Mayat Bayi di Solo Terancam 15 Tahun Penjara

Last updated: 8 November 2022 05:07 05:07
Jatengdaily.com
Published: 8 November 2022 05:07
Share
Ilustrasi. Foto: pixabay.com
SHARE

SOLO (Jatengdaily.com)- Kapolresta Solo, Kombes. Pol. Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si mengatakan, polisi telah berhasil menangkap pelaku pembuang bayi di Solo. ”Ternyata pelakunya adalah ibu bayi tersebut,” jelasnya, dilansir dari laman polri.go.id, Selasa (8/11/2022).

Lebih lanjut menurutnya, pelaku yang tega membuang darah dagingnya sendiri ini adalah VJ dan masih tergolong muda, karena masih 20 tahun.

Pelaku ditangkap di lokasi pembuangan mayat bayi, pada Jumat (4/11/2022), pukul 03.00 WIB. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar.

“Saat dimintai keterangan oleh penyidik PPA Polresta Solo, VJ mengaku telah melahirkan dan langsung membunuh bayinya. Karena takut diketahui keluarganya,” jelas Iwan Saktiadi.

Perbuatan yang dilakukan sangat tega, dimana menurut Kapolresta Solo bayi yang baru lahir itu ditutup dengan seprei dan dibekap agar tidak menangis. Setelah dirasa bayi itu tidak menangis, ia lalu memotong tali pusarnya sendiri.

“Kelahiran bayi itu terjadi pada 28 Oktober 2022, karena kondisi VJ setelah melahirkan tidak memungkinkan untuk membuang mayat itu. Ia mengaku, menyimpan mayat bayi di dalam kamarnya dan dibungkus dengan kain. Pelaku berniat akan membuangnya bayi sehari setelahnya pada 29 Oktober 2022,” tutup Kapolres. she

You Might Also Like

Antisipasi Polusi Asap Hitam, Trans Semarang Dipasangi Konverter Gas
Unissula Kembali Buka 100 Kuota Beasiswa Hafidz, Ini Ketentuannya
Stadion Jatidiri Semarang Terus Ditata agar Layak Gelar Liga 1
Film Ratu Ilmu Hitam Diproduksi Ulang
Tari Bambu Krincing akan Semarakkan Prosesi Tradisi Sesaji Rewanda
TAGGED:Ibu Kandung Pembuang Mayat Bayi di SoloIwan SaktiadiKapolresta Solo
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?