By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Sepatu ‘Palsu’ hingga Narkoba
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Sepatu ‘Palsu’ hingga Narkoba

Last updated: 23 November 2022 16:00 16:00
Jatengdaily.com
Published: 23 November 2022 16:00
Share
Pemusanahan barang bukti kejahatan di Kejari Semarang. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memusnahkan barang bukti dari 150 perkara kejahatan yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama September hingga November 2022.

Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan yakni ratusan gram narkoba jenis sabu, hingga sepatu sandal merk Nike palsu. “Ada sebanyak 150 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Mulai dari kasus narkotika sabu, psikotropika, senjata api, smartpone berbagai perkara kemudian ada juga sepatu dan sandal nike palsu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Emy Munfarida, Rabu (23/11/2022).

Dia menyebut pemusnahan barang bukti dilakukan karena telah diputus pengadilan negeri, pengadilan tingkat tinggi hingga mahkamah agung (MA).

Selain itu, pemusnahan juga dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana dan bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotoka jenis sabu 667 gram yang terdiri dari 195 paket, 4 paket ganja, ekstasi, dan tembakau sintetis 5,6365 gram, psikotropika 334 butir Alphrazolam, dua jenis senjata api, 112 unit smartphone dari berbagai perkara, kemudian ada juga 1.947 pasang sepatu dan sandal palsu.
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara-cara berbeda.

Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air lalu di blender dan dibuang agar tidak disalahgunakan.

“Kemudian, untuk barang bukti ponsel dipotong menggunakan mesin pemotong dan sepasang sepatu sandal merek palsu dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar agar semuanya tidak bisa dipergunakan kembali,” tandasnya. adri-she

You Might Also Like

BNPB Selesaikan Verifikasi Data Bencana Indonesia 2020
Pemerintah Anggarkan Rp 356,5 Triliun untuk Kelanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam RAPBN 2021
ITB-UNICEF-Pemkab Brebes Bahas Penanganan Anak Tidak Sekolah
Vanesa Angel Menikah, Doddy Mengaku Tak Jadi Wali
Raih 29 Emas, Solo Juara Umum Popda Jateng 2022
TAGGED:Kejari SemarangKejari Semarang Musnahkan Barang Bukti Tindak KejahatanNarkoba
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?