By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Warga Persoalkan Tanahnya Diuruk Pembangunan Tol Semarang-Demak
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Warga Persoalkan Tanahnya Diuruk Pembangunan Tol Semarang-Demak

Jatengdaily.com
Published: 28 November 2022 18:57
Share
Suparwi menunjukan sertifikat lahan miliknya yang kini telah dibangun ruas jalan tol Semarang - Demak. Foto: sari
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Pembangunan jalan tol Semarang – Demak kembali muncul persoalan. Selain kaitannya tanah wakaf Kadilangu, kini giliran warga Desa Pulosari Kecamatan Karangtengah mempertanyakan bidang tanahnya seluas 3.940 M2 yang kini telah dibangun ruas jalan tol.

Adalah Ahmad Suparwi (73) yang mengaku tanahnya ‘diserobot’ untuk pembangunan jalan tol Semarang – Demak seksi dua (sisi selatan jalur Pantura Demak). Diungkapkan, tanah tersebut dibelinya pada tahun 1989. Selanjutnya, pembebasan Jalan Tol muncul pada tahun 1997.

“Sejak tahun 1995 – 1996, sudah dilakukan sosialisasi dan pengukuran. Setelah itu, tidak ada undangan lagi, dan tiba tiba tanah saya sudah diurug,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Maka, kakek yang setiap harinya berprofesi sebagai petani itu melapor ke Polda Jawa Tengah. Setelah sebelumnya sempat ‘wadul’ juga ke Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Semarang Juli lalu.

Disebutkan juga, pada November 2020 Suparwi diundang ke Balai Desa Pulosari. Saat itu dia diberi surat pernyataan penyerahan tanah secara suka rela. Namun Suparwi menolak menandatangani surat pernyataan dari perangkat desa.

Data di lapangan, di Desa Pulosari total ada 65 bidang tanah yang dibebaskan untuk proyek Jalan Tol Semarang – Demak Seksi Dua. Nama Suparwi tidak tercantum, meski tanahnya kini sudah berubah menjadi jalan tol yang direncanakan diresmikan Desember 2022.

Humas PT PP Robby Sumarna saat dikonfirmasi mengenai dugaan sertifikat ganda, terkait pembangunan ruas jalan tol Semarang – Demak. Foto: sari

Terpisah, Humas PT Pembangunan Perumahan (PP) Robby Sumarna selaku rekanan pelaksana menjelaskan, pada 2003 di atas lahan tersebut sudah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai No.13/Desa Pulosari atas nama Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia.

“Berdasarkan status tersebut, sebaiknya Pak Suparwi mengajukan gugatan uji materiil ke pengadilan terkait penerbitan Sertipikat Hak Pakai No.13/Desa Pulosari, sehubungan adanya dua produk hukum. Selanjutnya pengadilan akan menguji terkait kebenaran materiil Sertipikat Hak Pakai No.13/Desa Pulosari tersebut,” ujarnya.

Setelah diproses pengadilan, lanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Demak akan siap melaksanakan amar putusan yang ditetapkan. “Jika terbukti belum terbayar, negara akan membayarnya sesuai amar putusan,” tandasnya. rie-yds

You Might Also Like

Penguatan Pelaksanaan Demokrasi Harus Sejalan dengan Amanah Konstitusi
Hadiri Penyerahan Abon-abon dari Kraton Surakarta di Kasepuhan Kadilangu, Plh Bupati Demak Ajak Nguri-uri Warisan Leluhur
Ikram Rosadi Resmi Nikahi Larissa Chou, Mantan Istri Alvin Faiz
Jelang KTT ASEAN di Labuan Bajo, Presiden Tinjau Kesiapannya
Menpora Amali Apresiasi Kinerja Satgas dan LADI Usai WADA Izinkan Bendera Merah Putih Berkibar Mulai Februari
TAGGED:ganti rugitanah wargatol semarang demak
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?