By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: UPZ Masjid Al Qodar Sendangmulyo Tasyarufkan Dana Zakat
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

UPZ Masjid Al Qodar Sendangmulyo Tasyarufkan Dana Zakat

Jatengdaily.com
Published: 31 Desember 2022 17:56
Share
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Jami' Al Qodar mentasyarufkan dana zakat kepada orang yang berhak menerima zakat di serambi Masjid Jami' Al Qodar Sendangmulyo pada Jumat (30/12/2022).Foto:dok
SHARE

 

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Jami’ Al Qodar mentasyarufkan dana zakat kepada orang yang berhak menerima zakat di serambi Masjid Jami’ Al Qodar Sendangmulyo pada Jumat (30/12/2022).

Hadir dalam pentasyarufan zakat antara lain Ketua Takmir Masjid Al Qodar Sendangmulyo, KH Ali Mustofa Hamdan dan pengurus Yayasan Al Qodar Sendangmulyo.

Ketua UPZ Masjid Jami’ Al Qodar, Sabar Waluyo mengatakan, bantuan kepada fakir miskin berupa beras 7,5 kg diberikan kepada 250 mustahiq total Rp 22.000.000. Kemudian bantuan pendidikan diberikan kepada santri TPQ Plus Al Qodar total Rp 10.000.000, bantuan kepada 14 pengajar TPQ Plus Al Qodar dan 2 admin sebesar Rp 3.000.000.

”Asnaf mualaf Rp 1,220,500, Amil Rp 6.600.000. Sedangkan pentasyarufan zakat produktif Rp 10.000.000, sehingga total pentasyarufan zakat Rp 52.820.250,” ujarnya.

Dia mengatakan, orang yang berhak menerima zakat adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, ibnu sabil. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

Miskin adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
”Sedangkan Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan,” ujarnya.

Mu’allaf adalah orang yang baru masuk Islam juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Adapun.

Riqab adalah orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
”Gharim merupakan orang yang memiliki utang. Orang yang memiliki utang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur,” jelasnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan sabilillah, katanya, adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
”Adapun Ibnu Sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan,” ungkapnya.st

You Might Also Like

Miliki Kantin Berstandar Nasional Unissula Terima Penghargaan dari Kemenkes
Lepas 2.544 Wisudawan, Rektor UNDIP: Jangan Pantang Menyerah
AI Masuk Ruang Redaksi, PWI Jateng Ingatkan: Kecepatan Boleh, Kebenaran Tetap Utama
Karantina Selesai, 238 WNI dari Tiongkok Segera Dipulangkan
Masyarakat Diminta Siap Hadapi Transisi dari Pandemi ke Endemi COVID-19
TAGGED:SendangmulyoTasyarufkan Dana ZakatUPZ Masjid Al Qodar
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?