By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pelaku Yang Hamili Perempuan Disabilitas di Blora Ternyata Ayah Kandung Korban
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pelaku Yang Hamili Perempuan Disabilitas di Blora Ternyata Ayah Kandung Korban

Last updated: 17 Januari 2023 05:06 05:06
Jatengdaily.com
Published: 17 Januari 2023 04:58
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

BLORA (Jatengdaily.com)- Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyetubuhi seorang perempuan penderita disabilitas hingga hamil dan melahirkan bayi.

Ironisnya, terduga pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S, (62) warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang diamankan pada hari Jumat, (13/01/2023) saat berada di rumahnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang,SH,SIK,MH saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora.

Dalam konferensi pers tersebut Wakapolres didampingi oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Blora serta Tim Biddokes Polda Jawa Tengah serta Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono,SH,MH beserta anggotanya, Senin, (16/01/2023), dilansir dari laman tribratanews.jateng.polri.go.id, Selasa (17/1/2023).

Wakapolres membeberkan bahwa kejadian berawal dari laporan ibu Rukini yang merupakan ibu dari korban. “Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan tempat kejadian di rumah sendiri, Dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) di ruang tamu,” ucap Wakapolres Blora.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) potong celana pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. she 

You Might Also Like

Usai Kalahkan Kamboja, Tim U-19 Berpeluang Lolos Semifinal, Besok Lawan Timor Leste
Meski Drawing Piala Dunia U-20 di Bali Batal, FIFA Inspeksi Venue Bali, Surabaya, dan Solo
HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi bagi 7.953 Warga Binaan
Sebanyak 247 ASN Sudah Dimutasi ke Otorita IKN
Pemerintah Gelontorkan Rp 3,5 T untuk ‘Nikahkan’ Politeknik, SMK, dan LKP dengan Iduka
TAGGED:ayah hamili anak disabilitasPolres blora
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?