By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Langgar Izin Tinggal, Rudenim Semarang Deportasi WNA Senegel
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Langgar Izin Tinggal, Rudenim Semarang Deportasi WNA Senegel

Last updated: 11 Februari 2023 05:45 05:45
Jatengdaily.com
Published: 11 Februari 2023 05:45
Share
Rudenim Semarang, mendeportasi seorang warga negara Senegal berinisial MN. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)-Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, mendeportasi seorang warga negara Senegal berinisial MN. Pendeportasian MN dilakukan melalui jalur udara dengan penerbangan rute Jakarta-Addis Ababa, Somalia. Lalu dilanjutkan penerbangan menuju Dakar, Senegal.

“Kami mendeportasi seorang deteni warga Senegal inisial NM. Dia pindahan dari Jakarta. Dipastikan yang bersangkutan melanggar izin tinggal atau overstay,” kata Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni, Jumat (10/2/2023).

Dia menyebut NM awalnya terjerat overstay di Jakarta kemudian dipindahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non PPI Jakarta Barat ke ruangan penampungan sementara di Rudenim Semarang. Setelah melalui proses deteni, kemudian oleh petugas rudenim mendeportasi yang bersangkutan karena melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setelah dideportasi, NM dimasukkan ke dalam daftar pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkapnya.

Dari data yang diterina akhir Januari 2023 lalu, pihaknya juga menampung seorang perempuan asal China berinisial LSS yang baru saja bebas 24 Januari lalu menjalani hukuman delapan tahun penjara dari Lapas II A Bulu Semarang karena kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkoba.

“Untuk saat ini, yang bersangkutan dilakukan registrasi data berupa pengambilan foto, sidik jari, penggeledahan barang dan pengecekan kesehatan. Kami sudah memerintahkan petugasnya guna bernegosiasi dengan Konsulat Republik Rakyat Tiongkok di Surabaya untuk mengurus pemberian dokumen perjalanan bagi LSS,” pungkasnya. adri-she

You Might Also Like

‘Ekspedisi Meratus’ Pertamina Foundation-HOPE Worldwide Indonesia Bantu Korban Banjir Kalsel
Prodi Teknik Infrastruktur Sipil dan Perancangan Arsitektur Sekolah Vokasi Undip Hadirkan Penguji Eksternal dari Universitas Luar Negeri
Guru TK dan PAUD Didorong untuk Kreatif Ciptakan Suasana Belajar Menyenangkan
579 Kasus Positif Corona Tersebar di 22 Provinsi
Spektakuler! 15 Negara Siap Meriahkan Semarang Night Carnival 2026
TAGGED:Deportasi WNA SenegelLanggar Izin TinggalRudenim Semarang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?