By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Pelaku Penambangan Ilegal di Lereng Gunung Merapi Diamankan
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Pelaku Penambangan Ilegal di Lereng Gunung Merapi Diamankan

Jatengdaily.com
Published: 26 Februari 2023 16:15
Share
Penambangan ilegal di lereng Gunung Merapi diamankan. Foto: Polda Jateng
SHARE

MAGELANG (Jatengdaily.com)- Polresta Magelang berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di lereng Gunung Merapi tepatnya di Kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (25/2/2023) siang hari.

Mendapat Informasi dari masyarakat Desa Kemiren Kecamatan Srumbung terkait maraknya Penambangan liar tanpa izin di wilayah Kec Srumbung, Sat Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di TKP & mengamankan 5 orang beserta Sarana Prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

“Pada saat dilakukan penggerebekan 5 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 5 (lima) unit alat berat jenis backhoe serta 4 (empat) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi”. terang Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba memimpin penggerebekan.

Secara terpisah Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono S.I.K, S.H, M.H mengatakan, “Benar telah dilakukan penindakan penambangan ilegal, saat ini sedang dalam proses penyidikan”, tuturnya dilansir dari laman humas Polda Jateng.

“Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI no. 3 thn 2020 ttg Perubahan UU No. 4 thn 2009 ttg Penambangan Mineral & Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, pungkas Kombes Pol Ruruh. she

You Might Also Like

Kunker ke Lampung, Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama
Forkopimda Kota Semarang Rutin Pantau Kebutuhan Pokok Jelang Nataru
Anggota DPRD Kota Magelang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp 11,6 M
PLN Icon Plus Lakukan Perapihan dan Simplikasi Kabel Fiber Optik di Kabupaten Rembang
Indonesia Pecahkan Rekor Pergelaran Angklung Terbesar di Dunia
TAGGED:Penambangan Ilegal di Lereng Gunung MerapiPolresta Magelang
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?