SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polda Jateng memecat lima oknum polisi di Jateng yang terlibat kasus suap masuk Bintara 2022. Kasus pidana yang melibatkan lima oknum pelaku korupsi dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin (20/03/2023).
Adapun kelima calo yang terlibat ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Usai sidang pelaksanaan etik yang digelar hari ini (20/03/2023), Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Al-Qudussy menyampaikan progres penanganan dari OTT yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Humas Polri.
Tidak hanya disanksi PTDH, kelima oknum tersebut juga akan mengikuti proses pemeriksaan terkait pidana.
“Kemudian, yang bersangkutan saat ini juga sedang dilakukan proses pidana. Penyidik kami berupaya untuk melengkapi sejumlah alat bukti sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP,” tambahnya.
Pihaknya menambahkan, proses penyidikan terhadap perilaku KKN rekruitmen calon bintara tersebut akan terus berjalan secara proporsional.
Ketika ditanyai alasan penjatuhan hukuman, M Iqbal menuturkan bahwa terdapat berbagai aspek seperti yuridis dan psikologis yang membuat Kapolda Jateng menjatuhkan hukum PTDH kepada lima anggota tersebut.
Uang Perasan Calo Bintara Capai 9 miliar
Jumlah yang diperoleh para calo dari beberapa calon siswa sangat fantastis, nominalnya capai Rp 9 Miliar.
“Hasil yang dikumpulkan sekitar Rp 9 Miliar. Ini jumlah keseluruhan,” terang Kabis Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudussy pada Senin (20/03/2023) di Markas Polda Jateng usai sidang pelaksanaan etik digelar.
Pihaknya menuturkan, jumlah tersebut didapatkan melalui para calo dari beberapa calon siswa dengan nominal yang beragam, mulai dari Rp 200 hingga 300 jutaan.
Melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Div Propram Polri, uang tersebut telah dikembalikan ke keluarga calon siswa Bintara. adri-she

