Polda Jateng Sita Ratusan Ribu Petasan Siap Edar

Operasi Ketupat Candi 2023 menyita bahan petasan maupun petasan siap edar. Foto: adri
SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polda Jateng gencar melakukan penertiban penyalahgunaan bahan petasan atau mercon menjelang perayaan Lebaran. Mengingat praktik tersebut semakin marak dan mengakibatkan adanya korban.
Operasi Ketupat Candi 2023 yang digelar selama 10 hari mulai 24 Maret-4 April 2023 itu mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan (obat mercon) serta mengamankan 90 orang tersangka. Selain itu ratusan kilogram bahan petasan disita.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut, modus yang dilakukan para pelaku bermacam-macam, yakni dengan menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi serta menjualnya secara online.
“Motifnya karena ekonomi. Mereka mencari keuntungan dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadan. Dan dari Unit Siber kita akan terus memantau,” ungkap Kapolda.
Dirinci lebih lanjut, dari 58 kasus yang diungkap, di antaranya berperan sebagai produsen 15 kasus, distributor 5 kasus, dan penjual 38 kasus. Ratusan kilogram barang bukti bahan baku obat mercon turut disita yaitu 4,5 kuintal serbuk bahan petasan, 2 kg serbuk alumunium, 25 kg serbuk belerang, 19 kg arang, KNO 500 gram, 35 kg potasium, 11 kg serbuk brom silver.
Petasan Siap Edar
Petugas juga berhasil menyita ratusan ribu petasan siap edar yakni 347.800 petasan korek, 7.000 petasan renteng, 37.859 buah petasan berbagai ukuran, 629 selongsong petasan, 117 lembar sumbu dan 500 ba serta uang tunai Rp2.400.000.
“Seluruh hasil tersebut merupakan pengungkapan dari 24 Polres dan 58 laporan polisi,” tuturnya.
Aneka bahan peledak itu sudah dilakukan disposal oleh Gegana Satuan Brimob Polda Jateng. Ada beberapa yang disisakan sebagai sampel untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari serangkaian cipta kondisi itu, terdapat kasus menonjol yang terjadi di Jawa Tengah. Yakni meledaknya bahan petasan di salah satu rumah warga yang terjadi di wilayah Polresta Magelang tepatnya di Dusun Junjungan, Desa Giwirarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.
Akibat ledakan tersebut, satu korban tewas, 3 warga lain luka dan merusak 11 rumah warga. Pada kasus itu polisi menetapkan satu tersangka yakni Nur Wachidun alias Idun (44) seorang buruh yang menjual bahan obat mercon. Barang buktinya; 1 buah kantong plastik bahan mercon dan bagian tubuh Mufid yakni korban meninggal dunia pada ledakan bahan mercon tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Darurat No.12 tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1), Tipiring terkait Perda masing-masing daerah, serta UU Bunga Api 1932 (LN 1932 No.143, terakhir diubah LN 1933, No.9).“Ancamannya (pidana penjara) 20 tahun maksimal,” lanjut Kapolda.
Ditegaskan, penegakan hukum yang dilakukan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai dampak dan bahaya dari petasan. Kapolda turut menghimbau kepada masyarakat untuk meninggalkan budaya dan kebiasaan bermain petasan demi keamanan dan keselamatan bersama.
“Bahwa petasan ini agar tolong masyarakat kita untuk dieliminir, kalau itu merupakan budaya mari kita ubah budaya tersebut agar tidak mengancam bahkan mengakibatkan korban jiwa,” pungkas Kapolda. adri-yds