By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ingin Haji, Tapi Masih Punya Utang, Mana yang Didahulukan?
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ingin Haji, Tapi Masih Punya Utang, Mana yang Didahulukan?

Last updated: 12 Mei 2023 13:23 13:23
Jatengdaily.com
Published: 12 Mei 2023 07:03
Share
Ilustrasi Mekkah. Foto: dok kemenag
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Ingin menjalankan ibadah haji, namun masih punya utang, lantas bagaimana dan apa yang bisa dilakukan. Hal ini banyak ditanyakan oleh pembaca.

Melansir dari laman kemenag, Jumat (12/5/2023), seperti diketahui, jika haji merupakan kewajiban bagi umat Islam. Haji bahkan salah satu dari pilar keislaman seorang Muslim atau rukun Islam. Rasulullah sendiri memandang haji sebagai ibadah mulia yang sangat penting.

Rasulullah dalam sebuah hadits mempersilakan umatnya yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji tetapi tidak melaksanakannya untuk mati sebagai non-Muslim.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ ، فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا، أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ : (وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah dan ia tidak juga berhaji, maka ia boleh pilih mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Allah berfirman dalam Al-Quran, ‘Kewajiban manusia dari Allah adalah mengunjungi Ka’bah bagi mereka yang mampu menempuh perjalanan,” (HR A-Tirmidzi dan Al-Baihaqi).

Meski demikian, seseorang harus memiliki bekal pulang dan pergi sebagai salah satu persyaratan. Perbekalan pulang dan pergi ini berupa bekal di luar dari kebutuhan untuk melunasi utang yang menjadi tanggungannya. Hal ini berlaku bagi utang yang harus segera dilunasi atau hutang yang tidak harus segera dilunasi sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi berikut ini:

ويشترط في الزاد ما يكفيه لذهابه ورجوعه فاضلا… عن قضاء دين يكون عليه حالا كان أو مؤجلا

Artinya, “Dalam urusan bekal, disyaratkan biaya yang dapat mencukupi kebutuhan pergi dan pulangnya lebih di luar… kebutuhan untuk membayar utang baik yang harus dibayar tunai maupun yang dapat diangsur,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 47).

Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa seseorang yang memiliki dana terbatas sementara ia juga memiliki utang yang tidak harus segera dilunasi–sebaiknya menggunakan uangnya untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Pilihan ini dilakukan dengan alasan bahwa pembayaran utangnya dapat ditunda.

A​​​​​​​nggapan seperti ini tidak cukup kuat secara syar’i. Pasalnya, bekal haji adalah uang mati seseorang yang dialokasikan untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tanpa tanggungan apa pun. Meski pembayaran utang dapat ditunda, seseorang tetap berkewajiban untuk melunasinya dari aset di luar bekal yang dia miliki.

نعم لو قيل بذلك في المؤجل لكان له وجه لأن لم يجب إلى الآن والحج إذا تضيق وجب فورا فكان ينبغي وجوب تقديمه عليه وقد يجاب بأن الدين محض حق آدمي أو له فيه شائبة قوية فاحتيط له لأن الاعتناء به أهم فقدم على الحج وإن تضيق

Artinya, “Tetapi seandainya dikatakan ‘pembayaran hutang dapat diangsur’ lalu ada pendapat mengatakan, ‘Bila utang tidak wajib hingga kini sementara kewajiban pelaksanaan haji adalah segera, maka seharusnya seseorang mendahulukan haji daripada pembayaran utang,’ maka dapat ditanggapi bahwa utang adalah murni hak manusia atau ada perkara menakutkan yang sangat kuat sehingga harus ihtiyath. Pasalnya, memerhatikan utang lebih penting sehingga pembayaran utang harus didahulukan dibanding haji meski (kesempatan) haji semakin mepet baginya,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar, Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 47-48).

Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa seorang Muslim/Muslimah terkena kewajiban haji jika memiliki bekal pergi dan pulang tanpa menanggung utang. Ketika memiliki tanggungan hutang, maka ia harus melunasi dulu tanggungannya sebelum melunasi setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. she 

 

You Might Also Like

Pemerintah Salurkan Insentif bagi Guru Non-ASN, Gubernur Jateng Sebut Guru Jadi Lebih Sejahtera
Kenalkan Anak Pada Benda Bersejarah, Dindikbud Demak Gelar Pameran Museum Glagah Wangi
Jokowi Hadiri dan Ucapkan Selamat Pengukuhan Mangkunegara X
DPRD Demak Kaji Raperda Inisiatif Tentang Pesantren dan Madrasah
Dari Dapur Sederhana Desa Glebeg, Ibu-Ibu KWT Annisa Tembus Pasar Herbal Nasional
TAGGED:hajiIngin Haji Tapi Masih Punya Hutang
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?