By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kasus BTS Murni Pelanggaran Hukum tidak Terkait Politik
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kasus BTS Murni Pelanggaran Hukum tidak Terkait Politik

Last updated: 23 Mei 2023 07:53 07:53
Jatengdaily.com
Published: 23 Mei 2023 07:53
Share
Menko Polhukam Mahfud Md. Foto: setkab
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)-Pengusutan kasus itu, murni pelanggaran hukum yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp8 triliun. Hal itu disampaikan Plt Menkominfo yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa persnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, dilansir dari laman Infopublik, Selasa (23/5/2023).

“Kita tidak bicara yang gosip-gosip ya. Kalau yang gosip-gosip politik itu tidak jadi urusan kami, kami mendengar tapi tidak ikut ke hal-hal begitu,” tegas Mahfud.

Sebelumnya sebagai Plt Menkominfo, Mahfud MD mengawali tugas dengan memimpin rapat koordinasi dengan seluruh direktur jenderal atau pejabat eselon satu untuk mengetahui tugas dan fungsinya masing-masing.

“Agendanya mendengarkan saja tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing tentang apa yang akan dikerjakan, apa yang sedang dikerjakan apa problemnya. hanya itu tadi dapat kami koordinasi tidak ada informasi yang lebih dari itu,” kata Mahfud MD.

Plt Menkominfo Mahfud mengadakan rapat koordinasi segera setelah memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-115 di halaman Kantor Kementerian Kominfo yang diikuti para pejabat dan karayawan Kominfo.

Menurutnya, karena keterbatasan waktu dan ada undangan rapat kabinet dari Istana Negara, baru dua pejabat eselon satu yang menyampaikan paparannya di dalam rapat koordinasi tersebut.

“Tadi baru dapat dua Kedirjenan dari lima pejabat eselon satu yang diagendakan. Baru dua karena akan diteruskan besok lagi,” ujar Mahfud.

Dia juga menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan tetap melanjutkan proyek pembangunan BTS di wilayah terdepan, terpencil dan terluar (3T) yang sempat mandek.

Baca Juga: Jejak Menkominfo Johnny Plate Korupsi Infrastruktur BTS 4G Yang Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Sebab, proyek tersebut merupakan proyek yang berjalan dalam beberapa tahun (multiyears) dan sudah berlangsung sejak 14 tahun lalu, sehingga akan merugikan pemerintah dan rakyat jika tidak dilanjutkan hingga selesai sesuai rencana semula.

“Oleh sebab itu diusahakan proyek itu akan jalan sebagai strategi kebijakan nasional kita dibidang komunikasi dan informasi dengan teknologi yang canggih dan mutakhir,” tegas Plt Menkominfo.

Adapun mengenai kasus hukum terkait proyek BTS yang mandek tersebut, Mahfud menegaskan aparat berwenang, dalam hal itu Kejaksaan Agung akan terus menjalankan prosesnya hingga terang benderang.

Dia juga mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk kembali memeriksa kantor ataupun para pejabat Kominfo yang memiliki informasi terkait kasus hukum tersebut.

“Saya membuka diri, juga sudah menghubungi Kejaksaan Agung silakan aja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa dan siapa dari Kominfo dipersilakan agar kasus itu menjadi selesai, itu saja,” jelas Mahfud. she

You Might Also Like

Kemenag Ajak Penulis Siapkan Bacaan untuk Cerdaskan Masyarakat
PSIS akan Lakoni Dua Tandang dan Jamu Persija
Istri Karyawan Semen Gresik Gelar Goes to School di SD Kadiwono Rembang
Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI Berjalan Lancar
Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
TAGGED:Kasus BTSMahfud MD
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?