SEMARANG (Jatengdaily.com)- Program Studi (Prodi) Magister Kenotariatan (MKn) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang kembali menyelenggarakan kuliah pakar. Kali ini, menghadirkan nara sumber dari Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia (INI), pada Sabtu (27/5/2023), secara daring dan luring.
Tujuan kuliah pakar dengan menghadirkan nara sumber yang mumpuni, adalah menyiapkan lulusan MKn Unissula yang siap memasuki pangsa kerja dan mampu bekerja dengan baik. MKn Unissula rutin menghadirkan pakar untuk memberi bekal praktik pada lulusannya agar saat terjun ke masyarakat, siap. Di samping itu, pola pembelajaran MKn Unissula memasukkan nilai-nilai Islam. Sehingga menghasilkan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang memiliki ketrampilan dalam pembuatan akta perjanjian/kontrak/dokumen yang mengedepankan kemaslahatan bagi umat.
Kali ini, hadir sebagai narasumber Anggota Majelis Kehormatan Notaris, Dr Pieter Everhardus Latumeten SH MH SpN dengan membawakan materi bertemakan Reposisi Akta Notaris Sesuai dengan Perkembangan Hukumnya dan Ketua Bidang Perlindungan Anggota Ikatan Notaris Indonesia Dr Agung Iriantoro SH SpN dengan materi Kode Etik Notaris.
Dr Pieter Everhardus Latumeten memaparkan, reposisi akta notaris dipengaruhi dinamika perkembangan hukum. Diantaranya perkembangan yurisprudensi, perubahan per-Undang-Undangan (UU), putusan Mahkamah Konstitusi (MK), digitalisasi pelayanan publik, pengesahan dan penguatan akta terkena sanksi dapat dibatalkan.
”Tugas notaris pada dasarnya membuat akta. Dalam pembuatan akta, maka harus memakai Undang-Undang (UU) yang sesuai. Tetapi, jika dalam membuat akta UU-nya sudah tidak cocok, maka reposisi hukum dilakukan melalui sejumlah pendekatan kasus per kasus. Sehingga, ada sejumlah akta yang dihasilkan berdasarkan kaidah hukum baru,” jelasnya.
”Ini yang harus dicamkan, maka notaris harus melihat alat bukti-alat bukti dan fakta hukum dalam proses pembuatan akta. Ini penting agar tidak terjadi cacat dalam pembuatan akta yang menimbulkan persoalan hukum ke depannya. Alat bukti itu diantaranya adalah terkait dengan kelengkapan dokumen-dokumen. Banyak indikator yang harus diperhatikan dalam pembuatan akta dan perjanjian. Akta yang kita buat harus sesuai dengan kepastian hukum, sehingga dipercaya klien,” jelasnya.
Sementara itu, Dr Agung Iriantoro mengatakan, tugas notaris adalah membuat akta otentik yang menjadi satu dasar di masyarakat. Akta otentik dibuat pejabat yang berwenang, maka dalam menjalankan jabatannya ada rambu-rambu yang diatur dalam regulasi, dan ada ketentuan kode etik.
”Notaris harus menegakkan kode etik dan mengutamakan kepentingan masyarakat, harus membuat akta yang otentik dan tidak mengacu pada pamrih, tapi membuat akta yang mengacu pada kepentingan objektif,” jelasnya.
Menurutnya, notaris diangkat bukan untuk kepentingan individu, tetapi jabatan notaris adalah jabatan pengabdian, oleh karena itu harus mengutamakan kepentingan pelayanan kepada masyarakat dan negara.
”Dalam pelaksanaan sehari-hari juga harus menjaga harkat dan martabat dalam menjalankan jabatan sebagai notaris. Jujur, jangan melanggar norma hukum, agama, dan susila. Notaris juga wajib menjunjung kehormatan wadah organisasi notaris (Ikatan Notaris Indonesia), wajib menjaga sumpah jabatan dan menjaga rahasia akta yang dibuat, kecuali dengan persetujuan dari majelis kehormatan notaris,” jelasnya. she


