Kasus TPPO, Mayoritas Korban Dipekerjakan Jadi ART Ilegal Hingga PSK di Luar Negeri

pekerja migran TKW

Ilustrasi pekerja ilegal. Foto: Pixabay.com

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Satgas Penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengungkap mayoritas korban kasus perdagangan orang di berbagai daerah dijanjikan akan dipekerjakan ke luar negeri. Data ini berdasarkan data 190 laporan yang diterima Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri (Karo Penmas Divhumas Polri), Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan calon korban akan dikirim mayoritas dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ilegal. Bahkan ada juga yang menjadi pekerja seks komersial (PSK).

“Berdasarkan jumlah modus yang dilakukan antara lain yang paling banyak pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga jumlahnya 157,” jelas Ahmad Ramadhan dilansir dari laman OMJNews, Selasa (13/6/2023).

“Kemudian modus dijadikan anak buah kapal (ABK) 3 orang, modus dijadikan pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 24 orang,” sambungnya.

Menurut Ramadhan, awalnya para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pegawai toko atau pegawai restoran. Namun, pada akhirnya tidak sesuai dengan yang trelah dijanjikan.

“Di sana (di luar negeri) diiming-imingi untuk bekerja sebagai pelayan toko atau pelayanan restoran, nyatanya di sana dipekerjakan sebagai PSK,” tuturnya.

Untuk tujuan pengiriman calon pekerja migran ilegal ini, lanjut Ramadhan, ada yang diberangkatkan ke Malaysia dan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

“Kalau yang di Malaysia akan dipekerjakan di perkebunan sawit, di daerah Tawau, Malaysia Timur,” tukasnya. she