By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Ritel dari Luar Tidak Boleh Jual Produk Langsung ke Konsumen via Online
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Ritel dari Luar Tidak Boleh Jual Produk Langsung ke Konsumen via Online

Last updated: 29 Juli 2023 04:55 04:55
Jatengdaily.com
Published: 29 Juli 2023 04:55
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan, larangan penjualan ritel online lewat cross border commerce atau lintas negara, merupakan satu dari tiga hal yang perlu diatur pemerintah agar produk UMKM bisa juara di pasar digital Indonesia.

“Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia,” ujar Menteri Teten di Jakarta, Jumat (28/7/23).

Menurut Menteri Teten, Jika ritel dari luar negeri langsung menjual produknya ke konsumen, maka UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal dan lain sebagainya.

Upaya kedua yang harus diatur pemerintah untuk melindungi UMKM adalah melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya.

“Kalau mereka jualan produk sendiri atau produk dari afiliasi bisnisnya, algoritmanya akan diarahkan ke barang-barang mereka sehingga konsumen di pasar digital hanya akan membeli dagangan mereka saja. Percuma saja walau UMKM sudah on boarding,” terang Menteri Teten.

Ketiga adalah larangan impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar tidak lagi mengimpor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia. Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas US$100 yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.

Adapun ketiga aturan tersebut telah dibahas dengan Kementerian Perdagangan. Hanya saja, hingga saat ini aturan tersebut belum juga terbit.

“Aturan ini sudah dibahas dengan Kemendag, sejak zaman Luthfi. Seharusnya sekarang sudah harmonisasi aturan, bahkan harusnya sudah terbit,” tutur Menteri Teten.

Pemerintah pun telah membahas pembentukan Satgas Digital Ekonomi untuk mengantisipasi belum terbitnya Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PSME).

Namun, Menteri Teten menilai aturan ekonomi digital Indonesia perlu segera diperbaiki karena ekonomi digital berkembang begitu cepat.

“Kita perlu belajar dari India, Inggris, dan negara-negara lainnya. Kalau kita terlambat membuat regulasi maka pasar digital Indonesia akan dikuasai produk dari luar, terutama dari China yang bisa memproduksi barang dengan begitu murah, yang harganya tidak masuk akal,” tegas Menteri Teten. she 

You Might Also Like

Ramadhan Berkah, Polres Demak dan Awak Media Bagikan Peralatan Sholat untuk Masjid
SIG Fasilitasi Keberangkatan 278 Jemaah Haji dari Jatim, Sumbar dan Sulsel
Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Hotel Metro Park View Gelar Coffee Morning di Kementerian Hukum & HAM Jawa Tengah
PPDB Sistem Zonasi, Jangan Palsukan SKD
Calon Anggota KPID Harus Berintegritas dan Solutif
TAGGED:jual onlineproduk luarTeten Masduki
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?