By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Barang Impor Ilegal, Mainan Anak hingga Sepeda Dimusnahkan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Barang Impor Ilegal, Mainan Anak hingga Sepeda Dimusnahkan

Last updated: 9 September 2019 16:46 16:46
Jatengdaily.com
Published: 9 September 2019 16:46
Share
Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor yang melanggar aturan importasi dengan cara dibakar di area parkir Saloka Tuntang, Senin (9/9/2019). Foto : Budhi.
SHARE

TUNTANG (Jatengdaily.com) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan RI, memusnahkan barang impor yang melanggar aturan importasi di area parkir Saloka Tuntang, Kabupaten Semarang, Senin (9/9/2019).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean atau post border di Jawa Tengah sejak Januari-Agustus 2019.

‘’Ini kita temukan penyalahgunaan yang dilakukan importir dalam proses importasi tidak melengkapi dokumen-dokumen persyaratan. Pelanggarannya tidak memenuhi tata niaga, tidak mempunyai surat persetujuan impor, tidak memiliki sertifikat tanda penggunaan produk (SPPT) standar nasional Indonesia (SNI), dan produk impor tidak mempunyai pendaftaran barang,’’ jelas Direktur Jenderal PKTN, Veri Angggrijono di sela pemusnahan.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono memperlihatkan kerangka sepeda ontel impor dari Cina sebelum pemusnahan barang impor yang melanggar aturan importasi di area parkir Saloka Tuntang, Senin (9/9/2019). Foto : Budhi.

Veri mengungkapkan, barang impor yang dimusnahkan meliputi mainan anak, biji plastik dan sepeda roda dua. Biji plastik yang seharusnya digunakan untuk industri dijual ke umum tersebut melanggar tata tertib niaga dan proses importasi.

‘’Untuk memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha, sejak sejak Februari 2018 lalu mekanisme impor barang bergeser dari border ke post border. Tapi kemudian itu jangan disalahkan, pelaku usaha harus tertib dan melengkapi semua dokumen persyaratan dalam proses importasi,’’ tandasnya.

Veri menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi kepada importir nakal. Importir yang melanggar aturan akan ditindak tegas. ‘’Importir nakal akan kita tindak tegas. Apabila dilakukan pendalaman pemeriksaan mereka (importer) terbukti melakukan kesengajaan kita tindak sesuai UU Perlindungan Konsumen, bagi importir yang sudah berkali-kali melanggar aturan dalam proses importasi dapat diduga melanggar UU Perdagangan’’ tegasnya.

Veri mengungkapkan, sejauh ini masih banyak importir yang diduga melanggar aturan importasi. Hampir di semua pelabuhan besar masih ada penerimaan barang impor tak sesuai perizinan. ‘’Khusus di Jawa Tengah, kita coba inventarisi kerugian negara akibat proses importasi yang tidak betul berkisar Rp 5-6 miliar. Barang yang kita musnahkan ini dari 7 pelaku usaha,’’ bebernya.

Veri mengatakan, pihaknya akan membentuk kantor regional di beberapa daerah untuk meningkatkan pengawasan tata niaga impor setelah mendapat persetujuan Kemenpan RB. Sebab Ditjen PKTN tidak mungkin melakukan pengawasan terus menerus di daerah. ‘’Kita akan bekerja sama dengan teman daerah meskipun ada dinas perdagangan di daerah, tapi masih bersifat pembinaan karena keterbatasan SDM,’’ imbuhnya.

Direktur Tertib Niaga Ditjen PKTN, WAhyu Widayat menambahkan pemusnahan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Selain pemusnahan, Kemendag melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan.

‘’Tak ada kompromi bagi importir yang melanggar aturan. Kalau perlu blokir nama usahanya dan lakukan penegakan hukum sehingga memberikan efek jera kepada pihak yang melanggar peraturan importasi,’’ tandasnya. rus-yds

You Might Also Like

‘Ingin Bahagia, Jangan Suka Mengeluh’
Peringati HKN 2022, Masyarakat Diingatkan Patuhi Prokes
Wujudkan Transparansi, Semarang Raih Nilai Sempurna dalam Uji Visitasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2022
Optimalisasi Gas di Era Transisi, Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Menteri ESDM Pantau Kesiapan Mudik Lebaran, Pastikan Stok BBM di Jateng Aman
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?