By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: 30 Polisi di Jateng Dipecat, Kasus Terbanyak Karena Mangkir Tugas
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

30 Polisi di Jateng Dipecat, Kasus Terbanyak Karena Mangkir Tugas

Last updated: 4 Agustus 2023 06:59 06:59
Jatengdaily.com
Published: 4 Agustus 2023 06:55
Share
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 30 polisi yang bertugas di lingkungan Polda Jateng mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang tahun 2023. Puluhan anggota polisi itu dipecat karena berbagai alasan, mulai dari disersi, terlibat penyalahgunaan narkoba, hingga tindak asusila.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan ada sekitar 30 aparat polisi di lingkungan Polda Jateng yang mengalami pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sejak Januari hingga Juli 2023. Kasus terbanyak anggota yang disersi atau mangkir tugas dari kedinasan Polri.
“Terdiri dari 11 anggota terlibat kasus desersi, 4 anggota asusila, kasus narkoba sebanyak 9 anggota, dan 3 anggota terlibat kasus pidana umum, kemudian ada tiga anggota yang terlibat kasus narkoba secara berulang,” kata dia.
Satake mengaku Polri akan selalu bertindak tegas dalam menindak atau memberi hukuman bagi anggota yang terlibat tindak pidana maupun pelanggaran kode etik. Maka dari itu, hukuman PTDH ini sebagai bentuk keseriusan Polri untuk meningkatkan kedisiplinan anggota.
“Polri akan bersih-bersih. Mereka yang melakukan pelanggaran akan diproses baik kode etik maupun disiplin, dan di kode etik ada sistem PTDH,” tutupnya. adri-she 

You Might Also Like

Turun dengan Skuad Muda di Piala AFF 2020, Menpora Optimis Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2022
Kembangkan Budidaya Produktif Berkelanjutan, MF-Kedaireka FSM Undip dan BBPBAP Jepara Lakukan Kerjasama
Sesalkan Walkota Bandung Resmikan Gedung ANNAS, Kemenag: Posisi Negara Harusnya Memoderasi
BPBD Jateng Dukung Penerbitan Buku Antologi Esai Lingkungan Hidup
Pedri Harus Dimatikan, Kalau Swiss Tak Ingin Dibombardir Spanyol
TAGGED:30 Polisi di Jateng DipecatPolda Jateng
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?