By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik 8 Persen di 2024
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Gaji ASN, TNI, dan Polri Naik 8 Persen di 2024

Last updated: 16 Agustus 2023 18:06 18:06
Jatengdaily.com
Published: 16 Agustus 2023 18:05
Share
Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji ANS Pusat dan daerah, TNI, Polri yakni sebesar 8 persen. Kenaikan gaji ini akan berlaku pada 2024 mendatang.

Hal itu diumumkan Presiden Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPRD. Selain itu, RUU APBN 2024 juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Presiden Jokowi, Rabu (16/8/23) dilansir dari laman humas Polri

Presiden Jokowi menyebut, perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS itu dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Ia pun berharap, kenaikan itu dapat meningkatkan kinerja dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Dalam aturan itu, ditetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp 1,56 juta. Sementara tertinggi Rp 5,90 juta.

Selain itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja. she 

You Might Also Like

Support Produk Lokal, Deddy Corbuzier Investasikan Dana Puluhan Miliar
Wagub Hadiri Deklarasi Maba Unissula Tolak Radikalisme, Ekstrimisme, & Terorisme
Peduli Warga Terdampak Banjir Demak, DPW Perempuan Bangsa Jawa Tengah Desak Pemerintah Normalisasi Sungai dan Penguatan Tanggul
Pemerintah Pusat Dukung Penuh Penanganan COVID-19 di Kudus
Maggot BSF Sang Predator Sampah Organik
TAGGED:Gaji ASN naikpresiden jokowi
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?