BAWEN (Jatengdaily.com) – Penyidik Satlantas Polres Semarang terus melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan yang terjadi di simpang exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang. Sopir truk AR diketahui hanya memiliki SIM A.
“Pengemudi truk ini tidak memiliki SIM B2 umum sebagai aturan yang harus diterapkan pada para sopir truk, tapi justru sopir ini hanya memiliki SIM A, ini akan kami dalami lagi nanti,” kata Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra, Minggu (24/9/2023).
Terkait investigasi penyebab kecelakaan Polres Semarang dibantu dari Tim Traffic Acident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng. Tim itu melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian kecelakaan maut di turunan traffic light Exit Tol Bawen, dengan menggunakan alat 3D Laser Scanning.
Dimana alat tersebut berfungsi untuk membuat rekonstruksi sebelum sesaat sesudah kejadian kecelakaan, dalam bentuk video 3D untuk memudahkan proses penyelidikan pada kecelakaan maut tersebut.
“Nanti hasil analisis dari Tim TAA itu akan membantu kami dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan kejadian ini, yang nantinya akan dapat membantu kami untuk menentukan status pengemudi truk pada kecelakaan maut di Bawen ini,” ungkapnya.
Truk berwarna merah dengan nopol AD 8911 IA itu melaju dari arah Kota Semarang (Bawen) menuju ke arah Kota Salatiga (Tuntang) dan sesampainya di turunan menuju traffic light Exit Tol Bawen, truk yang dikemudikan Agus Riyanto (44) warga Klepu Krajan, RT 03 RW 01, Klepu, Donorojo, Pacitan, Jawa Timur itu mengalami rem blong.
“Dari keterangan sopir bahwa rem tidak ada masalah, namun mendekati Tempat Kejadian Perkara (TKP) kondisi rem truk tersebut berbeda dari di perjalanan sebelumnya,” ungkapnya.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi mengucapkan rasa bela sungkawa dan rasa prihatin yang terdalam atas musibah kecelakaan maut di Simpang Bawen itu.
“Untuk para korban pada kejadian tersebut akan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” jelas Triadi.
Jaminan itu dalam bentuk tali asih yang tertulis berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, untuk besaran santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta, biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Dan atas kejadian ini kami dari PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah untuk selalu menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan senantiasa menjaga jarak aman antar kendaraan, selain itu juga selalu menjaga kecepatan dan selalu waspada,” kata dia.
Di lokasi kejadian kecelakaan maut di Bawen itu juga menyampaikan, bahwa sebetulnya untuk tingkat fatalitas kecelakaan yang terjadi di seluruh wilayah Jawa Tengah angkanya menurun.
“Itu kalau dilihat dari seluruh jumlah kecelakaan fatalitas, tapi untuk jumlah korban over all seluruh Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Kami kembali aktifkan forum komunitas lalu lintas bisa menurunkan angka fatalitas kecelakaan di Jawa Tengah,” ujarnya.
Triadi juga menjelaskan, bahwa untuk jumlah fatalitas kecelakaan paling banyak terjadi di Kabupaten Banyumas. Sedangkan untuk kecamatan, paling banyak ada di Kecamatan Jebres, Solo.
“Dan kendaraan yang sering mengalami fatalitas kecelakaan ini masih didominasi kendaraan roda dua, baik sebagai penyebab dan korbannya,” tandasnya.
Seperti diketahui, kecelakaan truk yang terjadi di exit Tol Bawen Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (23/9/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, menyebabkan tiga orang meninggal dan sejumlah orang luka-luka. adri-she


