By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: TikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini, Puluhan Juta Pengguna Bakal Kehilangan Cuan
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

TikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini, Puluhan Juta Pengguna Bakal Kehilangan Cuan

Last updated: 4 Oktober 2023 12:48 12:48
Jatengdaily.com
Published: 4 Oktober 2023 12:48
Share
Foto: TikTok shop
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) – Rabu (4/10/2023) sore pukul 17.00 WIB, TikTok Shop bakal resmi ditutup. Kurang lebih 13 juta pengguna TikTok yang terdiri dari enam juta penjual dan tujuh juta kreator kehilangan peluang untuk meraih cuan dari platform TikTok.

Melansir rilis resmi yang dikeluarkan oleh TikTok, social commerce itu menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Tanah Air.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia. Efektif per tanggal 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB,” tulis TikTok dalam siaran pers resminya, dilansir dari laman PMJNews, Rabu (4/10/2023).

Meski begitu, TikTok menyebutkan pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah RI soal kebijakan dan rencana social commerce itu ke depannya.

Adapun dalam aturan itu, ada sejumlah peraturan terkait e-commerce serta social commerce. Salah satunya adalah pengaturan terkait model bisnis social commerce hanya boleh mempromosikan produk layaknya iklan televisi dan bukan untuk transaksi.

Pasal 21 ayat 3 menegaskan PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang untuk memfasilitasi transaksi pembayaran dalam sistem elektroniknya karena dinilai melakukan predatory pricing.

Berkenaan keputusan itu, TikTok pernah mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. she 

You Might Also Like

Mbak Ita Apresiasi Keterlibatan Warga Dukung Program Urban Farming
Natsir Jos Purna Tugas, Singgih Setyono Plh Bupati Demak
KEI Sangkal Kerusakan Lingkungan Akibat Eksplorasi Migas di Pulau Pagerungan Kecil
PSIS Lepas Bek Abanda Rahman
Jelang Nataru, Stok Bapok Aman 1,5 Bulan ke Depan
TAGGED:Puluhan Juta Pengguna Bakal Kehilangan CuanTikTok Shop Resmi Ditutup Sore Ini
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?