By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Wamenkumham Dijadikan Tersangka, Mahfud: KPK Tak Pandang Bulu
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Wamenkumham Dijadikan Tersangka, Mahfud: KPK Tak Pandang Bulu

Last updated: 11 November 2023 07:11 07:11
Jatengdaily.com
Published: 11 November 2023 14:07
Share
Menko Polhukam Mahfud Md. Foto: setkab
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penetapan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka membuktikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pandang bulu dalam menjalankan tugasnya.

“Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan. Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, tetapi KPK sudah membuktikan dengan tidak memilih-milih antara menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya. Memang seharusnya begitu,” kata Mahfud melalui keterangan tertulisnya, usai upacara peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata, Jakarta, dilansir dari Infopublik, Sabtu (11/11/2023).

Mahfud mengatakan, bahwa ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka, KPK pasti telah memiliki dua alat bukti yang menunjukkan bahwa tindak korupsi atau pencucian uang benar-benar terjadi.

“Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan. Kita lihat saja proses hukum yang berjalan,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, KPK telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap sekitar dua pekan lalu.

Selain Eddy, KPK menetapkan tiga tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023 melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Meski demikian, kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, membantah tudingan soal penerimaan gratifikasi tersebut.

Ricky mengungkapkan, bahwa uang yang diterima Yosie adalah murni fee yang diterima yang bersangkutan untuk pekerjaannya sebagai pengacara.

Ricky menegaskan, tidak serupiah pun yang diterima oleh kliennya dan kliennya bahkan tidak tahu-menahu apa saja yang dikerjakan oleh Yosie. she

You Might Also Like

IKWI Jateng Rayakan HUT Ke-64 dengan Nuansa Kebaya dan Semangat Kebersamaan
Hadiri Deklrasi Prabu di Semarang, Prabowo Minta Maaf ke Budiman Sudjatmiko
Regulasi Perpajakan bagi Notaris/PPAT Perlu Direformulasi
Staf Khusus Menag: ASN Harus Punya Cara Pandang dan Praktik Beragama Moderat
Rayakan Imlek 2021, Ormas Tionghoa Bantu 1 Juta Ton Beras
TAGGED:kpkMahfud MDWamenkumham Dijadikan Tersangka
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?