By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Konsumsi Miras, Enam Pemuda Diamankan Polisi
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Konsumsi Miras, Enam Pemuda Diamankan Polisi

Jatengdaily.com
Published: 4 Oktober 2019 17:07
Share
Foto: Humas Polda Jateng
SHARE

SUKOHARJO (Jatengdaily.com)– Enam pemuda digelandang Patroli Sabhara ke Mapolres Sukoharjo bersama dengan barang bukti minuman keras yang tengah mereka bawa, Jumat (04/10/2019) dini hari.

Kasat Sabhara Sukoharjo AKP Thourakhman menuturkan, enam remaja yang diamankan tersebut didapat saat unit Patroli yang dilaksanakan oleh Sabhara Polres Sukoharjo yang dipimpin oleh Ipda Taufik menyambangi kawasan pemukiman penduduk, pertokoan, perbankan dan daerah rawan lainnya di Sukoharjo.

Saat anggota patroli melintasi Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, didapati pemuda yang sedang nongkrong dengan membawa minuman keras (Miras) yakni Y, WP, B, D, L dan I, yang mana mereka adalah warga Polokarto Kabupaten Sukoharjo .

Saat ditanya mereka membantah mengkonsumsi miras. Namun mereka tidak bisa mengelak setelah Petugas menunjukan barang bukti Miras yang mereka bawa.

Untuk penanganan lebih lanjut, enam pemuda berikut barang bukti miras dibawa ke Mako Polres Sukoharjo.

Sebelum diserahkan kepada orang tua masing-masing, Para pemuda tersebut didata dan disuruh membuat surat pernyataan serta diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk miras. Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras ditempat umum. she

You Might Also Like

Rektor Unissula Selenggarakan Tahlil untuk Almarhumah Istri Ida Rahmawati
Tak Ada Laporan Tambahan Kasus COVID-19 di 18 Provinsi
FKUB Jateng Kecam Bom Makassar, Minta Tetap Teguhkan Toleransi
Rel Layang Simpang Joglo Solo Diharapkan Rampung 2023
Berikan Banyak Ide, Direktur RSIGM-SA Minta Pemagangan Mahasiswa Dilanjutkan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?