SURAKARTA (Jatengdaily.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jateng perihal Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Kamis (30/11/2023), berkunjung ke Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo Subdirektorat PSDA Kementerian PUPR di Surakarta.
Ketua Pansus Alwin Basri dan Wakil Ketua M Saleh memimpin langsung kunjungan yang bermaksud untuk mencari masukan mengenai penyusunan tata ruang provinsi 2023-2043 terutama menyangkut daya dukung ruang sungai di wilayah cakupan Sungai Bengawan Solo.
Alwin Basri menjelaskan, pansus perlu merumuskan kebijakan penataan kawasan daerah aliran sungai (DAS) Bengawan Solo dengan kondisi saat ini membutuhkan penanganan serius. Maka dari itu, Pansus perlu masukan secara komprehensif mengenai pola penataan ruangan DAS supaya kabupaten/kota di aliran Bengawan Solo juga perlu mengakomodasi dalam kebijakan penataan ruangan.

“Penanganan DAS Bengawan Solo perlu terintegrasi, bersifat pengembangan wilayah, serta dapat meningkatkan pemanfaatan ruang. Perlu ada rumusan kebijakan, strategi, program penanganan, lembaga khusus, dan aturan khusus yang dibutuhkan dalam penanganan DAS Bengawan Solo,” ucap dia.
Dari pihak BBWS Bengawan Solo, Kepala Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Ali Rahmat menjelaskan, ada isu strategis nasional maupun lokal dalam penataan ruang di sungai terpanjang di Jawa ini. Perubahan ruang tidak hanya di DAS saja melainkan sudah sampai pada hulu sungai. Menurutnya perlu ada penanganan serius yang terintegrasi mulai dari pusat, provinsi sampai kabupaten/kota. Termasuk sejumlah daerah di Jatim seperti Ngawi dan Bojonegoro.
“Isu banjir, dalam kurun waktu 10 tahun dari 2010 sampai 2020 sudah 619 kali. Masalah pencemaran sungai yang ada di Sukoharjo, Surakarta, dan Sragen juga perlu menjadi isu strategis dalam penanganan. Sedimentasi yang tinggi di Waduk Gajahmungkur serta sungai-sungai kecil yang menjadi hulu Bengawan Solo patut menjadi kajian,” ucapnya.
Wakil Ketua Pansus M Saleh menambahkan, di wilayah Jateng dari Wonogiri sampai Blora tentunya sudah ada peraturan daerah mengenai pemanfaatan sumber daya air. Tentunya aturan itu perlu dikaji kembali supaya dapat menginduk perda tata ruang wilayah provinsi.
Berbicara soal Bengawan Solo, lanjut dia, tak bisa sepenggal-sepenggal. Pihak pusat dalam hal ini kementerian pun harus turun tangan supaya aturan penataruangan DAS Bengawan Solo benar-benar terintegrasi. Anf-St

