Polisi akan Panggil Dua Ahli Terkait Kasus Pemerasan SYL

1 Min Read
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. Foto: PMJNews

JAKARTA (Jatengdaily.com)- Penyidik Polda Metro Jaya kembali akan memanggil dua saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dua saksi tersebut adalah Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita. Keduanya diajukan oleh tersangka Firli Bahuri (FB) sebagai saksi meringankan.

Sebelumnya, pemanggilan kedua saksi tersebut telah dilayangkan. Namun, Romli menolak menjadi saksi ahli dan hanya bersedia dimintai keterangan dalam kapasitas saksi ahli. Sementara Yusril berhalangan hadir.

“Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada Prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tersangka FB, termasuk panggilan ke Prof Yusril yang ditambahkan oleh tersangka FB sebagai ajuan saksi a de charge oleh tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024) dilansir dari laman PMJNews.

Untuk waktu pasti pemanggilan, Direktur menyatakan akan mengumumkan dalam waktu dekat. she 

Share This Article